Sjahril vs susno

Ini Kasus Besar Bang, Masa Kosong "Bae"

Kompas.com - 02/08/2010, 12:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Sjahril Djohan didakwa jaksa penuntut umum menyuap mantan Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji, senilai Rp 500 juta. Suap itu dimaksudkan agar penyidik Bareskrim Polri menyelesaikan perkara PT Salma Arowana Lestari atau PT SAL yang dilaporkan pengusaha asal Singapura, Ho Kian Huat.

Dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Sila Pulungan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/8/2010). Dalam dakwaan setebal 11 lembar, JPU menjelaskan bahwa kasus itu dilaporkan ke Mabes tahun 2008 dengan terlapor Anuar Salmah alias Amo. Lantaran penanganan kasus itu berjalan lambat, pengacara Ho, Haposan Hutagalung, lalu mencari jalan untuk mempercepat kasus itu dengan mendekati Susno.

Lantaran tidak mengenal Susno, kata JPU, Haposan lalu meminta tolong ke Sjahril agar meminta Susno mempercepat kasus itu. Sjahril yang mengenal dekat Susno menyanggupi. Sjahril kemudian menemui Susno di ruang kerjanya dan mengatakan, "Ini ada kasus ikan arwana yang sudah cukup lama." Susno menjawab, "Dilihat dulu."

JPU menjelaskan, Sjahril lalu mengajak Haposan menemui Susno di ruang kerja Susno. Saat itu, Haposan menunjukkan bukti-bukti berupa tanda terima uang yang ditandatangani Amo. Susno lalu mengatakan, "Akan dilakukan upaya paksa dengan menangkap pelakunya."

Pada bulan November 2008, ucap JPU, Sjahril kembali menemui Susno di Bareskrim untuk menanyakan kasus arwana. Saat itu, Susno menjawab, "Ini kasus besar, Bang! Masa kosong-kosong bae." Sjahril lalu menjawab, "Kagek ku omongken ke Haposan."

Sjahril lalu menyampaikan perkataan Susno itu ke Haposan. "Ya, memang ada, Bang, nanti aku siapkan Rp 500 juta," ucap Haposan ke Sjahril.

Haposan kemudian menyerahkan uang ke Sjahril di Kudus Bar Hotel Sultan pada 4 Desember 2008. Malam harinya, Sjahril menyerahkan uang itu di rumah Susno di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, ada Samsulrizal Mokoangow, anggota polisi yang datang meminta tanda tangan Susno untuk keperluan dinas.

JPU mengatakan, "Setelah Samsulrizal meninggalkan rumah Susno, Sjahril berkata ke Susno, 'Sus, nih uang arwana dari Haposan,' sambil menyerahkan tas kertas warna coklat polisi berisi uang Rp 500 juta. Dijawab Susno, 'ya udah,'. Sjahril pamit dan meninggalkan rumah Susno."

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau