JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Sjahril Djohan didakwa jaksa penuntut umum menyuap mantan Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji, senilai Rp 500 juta. Suap itu dimaksudkan agar penyidik Bareskrim Polri menyelesaikan perkara PT Salma Arowana Lestari atau PT SAL yang dilaporkan pengusaha asal Singapura, Ho Kian Huat.
Dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Sila Pulungan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/8/2010). Dalam dakwaan setebal 11 lembar, JPU menjelaskan bahwa kasus itu dilaporkan ke Mabes tahun 2008 dengan terlapor Anuar Salmah alias Amo. Lantaran penanganan kasus itu berjalan lambat, pengacara Ho, Haposan Hutagalung, lalu mencari jalan untuk mempercepat kasus itu dengan mendekati Susno.
Lantaran tidak mengenal Susno, kata JPU, Haposan lalu meminta tolong ke Sjahril agar meminta Susno mempercepat kasus itu. Sjahril yang mengenal dekat Susno menyanggupi. Sjahril kemudian menemui Susno di ruang kerjanya dan mengatakan, "Ini ada kasus ikan arwana yang sudah cukup lama." Susno menjawab, "Dilihat dulu."
JPU menjelaskan, Sjahril lalu mengajak Haposan menemui Susno di ruang kerja Susno. Saat itu, Haposan menunjukkan bukti-bukti berupa tanda terima uang yang ditandatangani Amo. Susno lalu mengatakan, "Akan dilakukan upaya paksa dengan menangkap pelakunya."
Pada bulan November 2008, ucap JPU, Sjahril kembali menemui Susno di Bareskrim untuk menanyakan kasus arwana. Saat itu, Susno menjawab, "Ini kasus besar, Bang! Masa kosong-kosong bae." Sjahril lalu menjawab, "Kagek ku omongken ke Haposan."
Sjahril lalu menyampaikan perkataan Susno itu ke Haposan. "Ya, memang ada, Bang, nanti aku siapkan Rp 500 juta," ucap Haposan ke Sjahril.
Haposan kemudian menyerahkan uang ke Sjahril di Kudus Bar Hotel Sultan pada 4 Desember 2008. Malam harinya, Sjahril menyerahkan uang itu di rumah Susno di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, ada Samsulrizal Mokoangow, anggota polisi yang datang meminta tanda tangan Susno untuk keperluan dinas.
JPU mengatakan, "Setelah Samsulrizal meninggalkan rumah Susno, Sjahril berkata ke Susno, 'Sus, nih uang arwana dari Haposan,' sambil menyerahkan tas kertas warna coklat polisi berisi uang Rp 500 juta. Dijawab Susno, 'ya udah,'. Sjahril pamit dan meninggalkan rumah Susno."
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang