JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti senior dari Lembaga Survei Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, memandang perlu perubahan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya terkait dengan klausul sanksi bagi anggota DPR yang tidak menghadiri rapat.
"Tatib dan kode etik DPR yang ada saat ini masih longgar sehingga perlu diubah dengan memberatkan sanksi dan perlunya publikasi bagi anggota DPR yang malas dan suka bolos kerja," katanya kepada Antara di Jakarta, Senin (2/8/2010).
Menurut dia, tatib dan kode etik DPR sering kali dimanfaatkan oleh oknum anggota DPR yang malas bekerja karena rendahnya sanksi yang diberikan.
Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyebutkan bahwa anggota DPR baru kena teguran bila tidak masuk selama enam kali berturut-turut.
"Mereka (anggota DPR) bisa menyiasatinya dengan tidak masuk secara selang-seling. Ini menunjukkan tatib yang dibuat oleh anggota DPR tidak sepenuhnya berkomitmen untuk bekerja dengan baik sebagai wakil rakyat," kata Burhan sapaan Burhanuddin Muhtadi.
Dia mengemukakan kinerja anggota DPR yang malas dan suka bolos kerja membuat target rancangan undang-undang (RUU) pada tahun 2010 ini tidak akan tercapai.
"Dari 70 RUU yang akan disahkan menjadi UU pada 2010 ini, hanya tujuh RUU atau 10 persen yang sudah disahkan menjadi undang-undang. Hal ini menunjukkan anggota DPR malas bekerja. Apakah target 70 RUU bisa dikejar pada 2010 ini?" Katanya mempertanyakan.
Burhan mengakui tingkat kehadiran anggota DPR tidak menjadi tolok ukur kinerja anggota dewan, namun menjadi indikator awal pembahasan-pembahasan budgeting, legislasi, dan kontrol di Panja dan sidang komisi tidak sepenuhnya matang.
"Kalau anggota DPR-nya jarang masuk kerja, bagaimana bisa membuat UU secara matang? Pasti ada kekurangannya," katanya.
Karena itu, lanjut dia, perlu adanya perubahan tatib DPR yang mengatur tentang pemberian sanksi yang berat dan publikasi di media massa bagi anggota DPR yang malas dan suka bolos kerja.
"Kalau dipublikasikan selama sebulan sekali bagi anggota DPR yang malas, maka secara tidak langsung ketua fraksi dan pimpinan parpolnya akan menginstruksikan anggotanya untuk tidak malas bekerja. Ini akan menjadi sanksi sosial," ucapnya.
Hal itu, tambah dia, terjadi saat banyaknya anggota DPR dari beberapa parpol yang belum menyerahkan laporan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada beberapa waktu lalu.
"Setelah diekspose di media massa, masing-masing pimpinan parpol menginstruksikan anggotanya untuk segera menyerahkan laporan kekayaannya kepada KPK," tutur Burhan.
Sebelumnya, pengamat hukum tata negara Jakarta, Dr. Irmanputra Sidin berpendapat mengukur kinerja anggota DPR dengan mengaitkan tingkat kehadiran dalam sidang-sidang di DPR adalah hal yang tidak tepat.
"Anggota DPR tidak bekerja seperti pekerja kantoran yang harus menghadiri tugas-tugas seperti itu," katanya menanggapi sorotan publik terhadap kinerja anggota DPR akhir-akhir ini.
Irmanputra Sidin mengemukakan mengukur kinerja berdasarkan tingkat kehadiran merupakan langkah "konyol".
"Menurut saya ini wacana yang paling konyol mengukur kinerja DPR melalui absensi. Bahwa betul anggota DPR yang enam kali berturut-turut tidak menghadiri sidang atau tugasnya di DPR dia dapat dipecat, tapi mengukur kinerja anggota DPR seharusnya bukan dari hadir atau tidaknya," ujar Irman yang berasal dari Universitas Indonusa Esa Unggul, Jakarta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang