JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem whistleblowing dalam proses audit internal pemerintah dinilai makin diperlukan. Wakil Menteri PPN/Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan sistem ini akan memberikan manfaat dalam memperkuat sistem pengendalian internal kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah.
"Manfaat pertama adalah tersedianya cara penyampaian informasi penting dan kritis bagi suatu organisasi kepada pihak yang harus segera menanganinya secara aman," tuturnya dalam pembukaan Seminar Nasional 'Peran Sistem Whistleblowing dalam Pandangan Auditor Internal Pemerintah' di kantor kementerian, Selasa (3/8/2010).
Sistem whistleblowing juga dapat menyediakan mekanisme deteksi dini atas kemungkinan terjadinya masalah akibat suatu pelanggaran sehingga kesempatan untuk menangani pelanggaran secara internal dapat dilakukan terlebih dahulu sebelum meluas.
Dengan demikian, lanjutnya, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat mengurangi resiko yang akan dihadapi, baik dari segi keuangan, operasi, hukum, keselamatan kerja maupun reputasi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh. Jasin menyambut baik perhatian serius kepada pembangunan sistem whistleblowing dalam proses audit internal pemerintah.
Hanya saja, Jasin mengingatkan perlunya kejelasan aturan dan fungsi untuk setiap bagian yang akan melaksanakan kebijaksanaan ini."Sumberdaya untuk mengefektifkan sistem whistleblowing juga harus tersedia," katanya.
Selain Jasin, dalam Seminar Nasional ini hadir pula sejumlah tokoh antara lain Kepala BPKP Mardiasmo, Irwasum Polri Komjen Pol. Nanan Soekarna, Inspektur Jenderal Kemenkeu Hekinus Manao, serta Direktur SDM dan Umum Pertamina Waluyo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang