JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak terdakwa AKP Sri Sumartini alias Tini meminta kepada hakim agar mengkonfrontasi Kombes Pambudi Pamungkas dengan Kompol Arafat Enanie. Pasalnya, ada perbedaan keterangan antara keduanya mengenai pemeriksaan Gayus di luar Bareskrim Mabes Polri.
"Silakan, itu lebih bagus," ucap Pambudi menjawab pertanyaan Deny Kailimang, pengacara Tini, mengenai kesedian dikonfrontasi dengan Arafat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2010).
Sebelumnya, Pambudi membantah telah memerintahkan Arafat maupun Tini untuk memeriksa Gayus di luar Bareksrim. Menurut Deny, pernyataan itu berbeda dengan keterangan Arafat, Tini, maupun Haposan Hutagalung. Seperti diberitakan, Arafat dan Tini pernah memeriksa Gayus di Hotel Kartika Chandra dan Hotel Manhattan. Arafat mengaku pemeriksaan itu atas perintah Pambudi.
Selain itu, Deny juga meminta agar Pambudi dikonfrontasi dengan Kombes Eko Budi Sampurno mengenai penanganan kasus Gayus. Pasalnya, terjadi pemisahan unit saat kasus Gayus dalam proses penyidikan. Saat awal, ia menjabat Ketua Unit III bidang Pencucian Uang, Pajak, dan Asuransi di Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim.
Lalu, Bareskrim memisahkan bidang pencucian uang dan pajak menjadi unit sendiri yakni, Unit VI, dengan Kanit Eko pada Juli 2009. Kasus Gayus lalu ditangani Unit VI. Setelah itu, ia mengaku tidak mengetahui serta tidak menerima laporan hasil penyidikan dari para penyidik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang