Halal haram vaksin

Siti Fadilah: Nenek Moyang Vaksin Sama Saja

Kompas.com - 03/08/2010, 15:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Akibat keputusan komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan vaksin buatan produsen asal Belgia, Glaxo Smith Kline (GSK), pemerintah harus mengeluarkan dana tambahan untuk pengadaan vaksin baru sebesar Rp 60 miliar dan membuang Rp 20 miliar dari vaksin meningitis yang sudah terlanjur dibeli dari GSK.

Keputusan tersebut dipertanyakan sejumlah ahli kesehatan. Mereka beranggapan fatwa halal dan haram yang dikeluarkan MUI tergesa-gesa. "Sebelum menetapkan sebuah keputusan (MUI) seharusnya dilihat dulu prosesnya dari awal sampai akhir. Diperbandingkan dengan baik sehingga tidak ada uang negara yang harus keluar lebih banyak," kata dr. Siti Fadilah Supari, Sp.JP, anggota Dewan Pertimbangan Presiden di acara media workshop mengenai vaksin meningitis yang diadakan oleh Yayasan YARSI di Jakarta, Selasa (3/8/2010).

Ia menjelaskan, produsen vaksin di dunia, termasuk GSK dan Novartis yang mengantongi sertifikat halal, sama-sama membeli bibit vaksin dari pabrik kuman di Belanda.

"Teknologi pengembangan bibit kuman dari dulu sampai sekarang belum ada yang berubah. Jadi nenek moyang vaksin itu semuanya sama, memang ada persinggungan dengan enzim babi tapi bakteri yang dipakai sekarang sudah turunan kesekian yang tidak bersinggungan lagi dengan unsur babi," paparnya.

Pada kesempatan itu ia juga menghimbau agar produsen vaksin bersikap jujur ketika menjelaskan asal usul vaksin dan proses pembuatannya. "Tidak bisa jika hanya mengklaim dari surat rekomendasi yang dikeluarkan pabrik vaksin," ujarnya.

Siti Fadilah menjelaskan, polemik mengenai kehalalan vaksin meningitis memang dimulai dimasa ketika ia menjabat sebagai menteri kesehatan RI tahun 2004-2008. "Waktu itu juga ada surat dari Pemerintah Saudi yang mewajibkan suntik meningitis bagi calon jemaah haji," katanya.

Ia menambahkan, di masa itu dirinya memutuskan menggunakan vaksin buatan GSK karena berdasarkan audit proses pembuatan vaksin sudah melalui proses pemurnian berkali-kali. Keputusan para pakar dan ulama juga menyebutkan vaksin meningitis tersebut halal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau