JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa AKP Sri Sumartini menegaskan, segala tindakannya selama proses penyidikan kasus Gayus Halomoan Tambunan bukan atas inisiatif pribadi, namun atas perintah atasan di Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Atas perintah atasan baik Arafat, Mardiani, dan Kanit (ketua unit)," ucap Sri Sumartini alias Tini kepada majelis hakim seusai mendengarkan kesaksian Kombes Pambudi Pamungkas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2010).
Pambudi adalah salah satu dari empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Saksi lain yakni Kompol Arafat, Ipda Angga, dan Gayus. Saat kasus Gayus ditangani, Pambudi menjadi ketua tim yang memimpin delapan penyidik, termasuk Tini.
Menurut Tini, sebagian besar kesaksian Pambudi di sidang benar. Namun, dia tidak menyebutkan kesaksian mana yang dia anggap tidak benar. Kepada hakim, Tini mengatakan, seluruh proses penyidikan yang dia lakukan telah dilaporkan ke Pambudi.
Seperti diberitakan, Tini didakwa menerima suap dengan total 7.700 dollar AS selama proses penyidikan. Dia dikenakan pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Awalnya, Tini tidak ditergabung dalam tim yang menangani kasus Gayus. Lalu, Pambudi mengeluarkan surat perintah tugas dan surat perintah penyidikan kepada Tini pada 31 Juli 2009. Dalam tim, Tini bertugas menjadi petugas administrasi penyidikan. Namun, ia juga ikut menyidik kasus Gayus.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang