JAKARTA, KOMPAS.com — Kompol Arafat Enanie mengatakan, ia diperintahkan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang saat itu dijabat Brigjen (Pol) Edmond Ilyas agar mengubah status tersangka yang menjerat Roberto Santonius menjadi saksi. Saat itu, Roberto terjerat kasus Gayus Halomoan Tambunan.
"Itu perintah direktur, Roberto jadi saksi dan hanya Gayus tersangka," ucap Arafat saat bersaksi di sidang terdakwa AKP Sri Sumartini alias Tini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2010).
Arafat mengatakan, awalnya, Roberto ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan aliran dana ke Gayus sesuai laporan hasil analisis dari PPATK. Roberto lalu mempertanyakan mengenai penetapan tersangka itu kepadanya.
Roberto, kata dia, lalu meminta bertemu di FX Senayan. Setelah itu, ia, Mardiani, dan Tini menemui Roberto di salah satu restoran di FX Senayan. "Roberto tanya bisa enggak diubah jadi saksi. Kami katakan bahwa itu bukan kewenangan kami," katanya.
Setelah itu, ucap Arafat, Roberto menanyakan siapa yang berwenang mengubah status. "Saya jawab pimpinan kami. Silakan bicara dengan pimpinan kami. Besoknya dia menghadap Pak Edmond. Setelah menghadap itu, Pak Pambudi panggil saya dan Mardiani dan meminta menghadap direktur," jelas Arafat.
"Kami bertiga lalu ketemu Pak Edmond. Saya diperintahkan (Edmond) fokus ke kasus Gayus saja. Tangani dulu kasus Gayus saja. Setelah pertemuan itu, Pak Pambudi kembali menegaskan perkataan direktur. Dia bilang, 'Arafat fokus kepada kasus Gayus'," tambah dia.
Saat bersaksi, Arafat mencabut pernyataannya tentang adanya penyerahan uang Rp 1.750.000 dari Roberto ke Tini seusai pertemuan di FX Senayan. Menurut Arafat, ia tidak tahu bahwa ada penyerahan itu. Tentang pernyataan di BAP itu, Arafat mengatakan, "Itu karena suasana kebatinan saya, saya terpaksa mengatakan itu."
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang