Penyelundupan

Pakaian Bekas dari Malaysia Ancam Tekstil Nasional

Kompas.com - 04/08/2010, 03:08 WIB

BATAM, KOMPAS - Maraknya penyelundupan pakaian bekas, sebagian besar dari Malaysia, mengancam industri tekstil nasional. Dari usaha penyelundupan yang berhasil diungkap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, jumlah baju bekas yang diselundupkan ke wilayah Indonesia terus meningkat.

”Di samping mengganggu kesehatan, masuknya pakaian bekas ke wilayah kepabeanan Indonesia jelas akan mengganggu produksi tekstil nasional. Ini yang harus dicegah,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata saat melihat barang sitaan di salah satu gudang di daerah Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (3/8).

Pada tahun 2009, kantor Bea dan Cukai mengungkap sebanyak 18 kasus usaha penyelundupan pakaian. Barang bukti masing- masing kasus rata-rata 1.500 ballpress atau karung sampai 2.000 karung. Jika setiap karung terdiri sekitar 300 potong pakaian, total barang bukti yang disita antara 450.000 potong dan 600.000 potong.

Sementara tahun 2010, sampai dengan awal Agustus, kantor Bea dan Cukai sudah mengungkap sejumlah kasus dengan total barang bukti sekitar 15.000 karung atau 4,5 juta potong. Artinya, terjadi peningkatan usaha penyelundupan sedemikian tajam.

Baju bekas tersebut diselundupkan dari sejumlah negara, tetapi mayoritas dari Malaysia. Daerah target pemasarannya tersebar di kota-kota besar di Indonesia, di antaranya Batam, Ujung Pandang, Surabaya, Banyuwangi, dan Cirebon.

Larangan impor pakaian bekas salah satunya ditegaskan dalam Surat Keputusan Menperindag Nomor 642/MPP/Kep/9/2002 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Meski demikian, impor tersebut masih terus berlangsung dengan cara diselundupkan.

Di Kota Batam terdapat sejumlah lokasi yang terkenal dengan barang bekas dari Singapura dan Malaysia. Untuk jins merek terkenal yang di toko dijual Rp 750.000 sampai Rp 1 juta, di pasar bekas dijual seharga Rp 150.000. Untuk jaket olahraga merek terkenal yang di toko dijual ratusan ribu, di pasar bekas ada yang hanya dijual Rp 30.000. Untuk tas anak bermerek terkenal yang di toko harganya Rp 70.000, di pasar tersebut hanya dijual Rp 5.000.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia serta Departemen Bea dan Cukai Diraja Malaysia mengadakan pertemuan bilateral di Batam guna meningkatkan kerja sama, terutama tukar-menukar informasi. Delegasi Bea dan Cukai Indonesia dipimpin Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata. Sementara delegasi Bea dan Cukai dari Malaysia dipimpin Ketua Pengarah Departemen Bea dan Cukai Diraja Malaysia Dato’ Sri Haji Ibrahim bin Haji Jaapar.

Tema yang dibahas meliputi bidang penegakan hukum dan kepabeanan. Di bidang penegakan hukum, isu difokuskan pada perdagangan kayu ilegal dan komoditas CITES, perdagangan ilegal produk bersubsidi, perdagangan obat terlarang, dan termasuk penyelundupan baju bekas ke Indonesia.

Di bidang kepabeanan, isu yang dibahas antara lain pergerakan barang transit dan surat keaslian barang. (LAS)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau