BATAM, KOMPAS -
”Di samping mengganggu kesehatan, masuknya pakaian bekas ke wilayah kepabeanan Indonesia jelas akan mengganggu produksi tekstil nasional. Ini yang harus dicegah,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata saat melihat barang sitaan di salah satu gudang di daerah Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (3/8).
Pada tahun 2009, kantor Bea dan Cukai mengungkap sebanyak 18 kasus usaha penyelundupan pakaian. Barang bukti masing- masing kasus rata-rata 1.500
Sementara tahun 2010, sampai dengan awal Agustus, kantor Bea dan Cukai sudah mengungkap sejumlah kasus dengan total barang bukti sekitar 15.000 karung atau 4,5 juta potong. Artinya, terjadi peningkatan usaha penyelundupan sedemikian tajam.
Baju bekas tersebut diselundupkan dari sejumlah negara, tetapi mayoritas dari Malaysia. Daerah target pemasarannya tersebar di kota-kota besar di Indonesia, di antaranya Batam, Ujung Pandang, Surabaya, Banyuwangi, dan Cirebon.
Larangan impor pakaian bekas salah satunya ditegaskan dalam Surat Keputusan Menperindag Nomor 642/MPP/Kep/9/2002 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Meski demikian, impor tersebut masih terus berlangsung dengan cara diselundupkan.
Di Kota Batam terdapat sejumlah lokasi yang terkenal dengan barang bekas dari Singapura dan Malaysia. Untuk jins merek terkenal yang di toko dijual Rp 750.000 sampai Rp 1 juta, di pasar bekas dijual seharga Rp 150.000. Untuk jaket olahraga merek terkenal yang di toko dijual ratusan ribu, di pasar bekas ada yang hanya dijual Rp 30.000. Untuk tas anak bermerek terkenal yang di toko harganya Rp 70.000, di pasar tersebut hanya dijual Rp 5.000.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia serta Departemen Bea dan Cukai Diraja Malaysia mengadakan pertemuan bilateral di Batam guna meningkatkan kerja sama, terutama tukar-menukar informasi. Delegasi Bea dan Cukai Indonesia dipimpin Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata. Sementara delegasi Bea dan Cukai dari Malaysia dipimpin Ketua Pengarah Departemen Bea dan Cukai Diraja Malaysia Dato’ Sri Haji Ibrahim bin Haji Jaapar.
Tema yang dibahas meliputi bidang penegakan hukum dan kepabeanan. Di bidang penegakan hukum, isu difokuskan pada perdagangan kayu ilegal dan komoditas CITES, perdagangan ilegal produk bersubsidi, perdagangan obat terlarang, dan termasuk penyelundupan baju bekas ke Indonesia.
Di bidang kepabeanan, isu yang dibahas antara lain pergerakan barang transit dan surat keaslian barang.