Kepala Satuan V/Pencurian Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ferdy Sambo, Selasa (3/8), mengungkapkan hal itu di Jakarta. Kelompok pantura dipimpin War (35) dengan anggota empat orang, yakni Cip (28), AR (47), Muh (35), dan Cas (31).
”Mereka tidak langsung merusak kunci pintu mobil untuk mengambil mobilnya, tetapi melumpuhkan dulu alarm dan mematikan GPS yang ada dalam mobil yang menjadi sasaran,” kata Ferdy.
Pimpinan kelompok, War, biasa dipanggil kapten. Anak buahnya yang berasal dari kawasan pantura Jawa itu memiliki waktu maksimal dalam ”bertugas”.
Aksi mereka mulai dari merusak pagar rumah, merusak pintu mobil, kunci kontak mobil alarm, dan GPS maksimal 10 menit.
”Kalau sampai 10 menit mereka gagal menyelesaikan pencurian, mobil langsung ditinggal,” ujar Ferdy, mengutip hasil pemeriksaan atas para tersangka.
War dan teman-temannya yang digelandang di depan markas Satuan V hanya menundukkan kepala. Tidak satu pun di antara mereka bersedia menjawab pertanyaan wartawan soal aksi pencurian mereka.
Polisi menyita 16 mobil hasil curian kelompok tersebut dan beberapa peralatan, seperti kunci leter T, gunting besar (untuk menggunting gembok pagar), mesin bor (untuk merusak kunci mobil), serta alat untuk membela diri berupa sepucuk senjata laras pendek jenis pistol kaliber 38 berikut beberapa butir peluru dan celurit.
War adalah residivis dan pemain kawakan dalam urusan pencurian kendaraan bermotor. Berdasarkan catatan polisi, lelaki yang semula bekerja sebagai sopir itu pernah tiga kali dihukum penjara karena mencuri mobil.
Keluar dari lembaga pemasyarakatan, dia kembali lagi mencuri mobil. Bahkan, mengorganisasi kelompok yang lebih canggih daalam cara mencuri kendaraan.
Ferdy mengatakan, kelompok pantura biasa beraksi di permukiman warga di Jakarta dan sekitarnya. Mereka mengincar rumah berpenghuni.
”Bukan rumah kosong sasaran mereka. Mobil yang menjadi sasaran berada di dalam pagar rumah,” katanya.
Sindikat pencuri kendaraan bermotor itu bahkan melengkapi pula dengan jaringan pembuat surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) palsu. Mereka membuat dua jenis dokumen itu serapi aslinya.
War dan kawan-kawan menjual mobil curian ke penadah di Subang, Kuningan, hingga Cirebon seharga Rp 15 juta-Rp 20 juta per unit. Jika dilengkapi ”surat” harganya naik menjadi Rp 35 juta-Rp 40 juta.
Awal aksi mereka terungkap dari laporan seorang pembeli mobil curian gagal memperpanjang STNK mobilnya karena data mengenai mobil miliknya tak tercatat di kepolisian. Dia lalu melapor ke polisi.
Berangkat dari informasi itu, polisi menelusuri sindikat itu hingga akhir Juli, dan menangkap War yang sedang bertransaksi dengan calon pembeli di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Selasa, Satuan Pencurian Kendaraan Bermotor juga menjelaskan soal penyitaan sedikitnya tiga mobil mewah eks milik kantor kedutaan asing di Jakarta yang dijual kepada masyarakat. Penyitaan mobil jenis Camry dan Mercy itu karena pemilik kendaraan tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat dan tanda pembayaran pajak bea masuk kendaraan tersebut.
Seharusnya, ketika mereka membeli mobil eks kedutaan, pembeli harus membayar bea masuk mobil itu dengan mengisi form tertentu.
”Mobil kami sita karena pemiliknya menunggak pembayaran pajak bea masuk mobil ini selama bertahun-tahun,” kata Ferdy.
Jika dalam penyidikan nanti terungkap pemilik mobil memalsukan surat kepemilikan mobil, mereka dapat dikenai pasal pidana pemalsuan. Namun, jika tidak, pemilik hanya dikenai pasal pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan.