JAKARTA, KOMPAS.com - Kompol Arafat Enanie mengatakan, pemeriksaan Gayus Halomoan Tambunan di luar Gedung Bareskrim Polri atas perintah atasannya, Kombes Pambudi Pamungkas yang saat itu menjabat ketua unit III di Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Arafat mengatakan, ia diminta menghentikan pemeriksaan oleh Haposan Hutagalung, pengacara Gayus, ketika sedang memeriksa Gayus di Bareskrim Polri pada 1 September 2009 . Saat itu, kata Arafat, Haposan mengatakan kepadanya bahwa Pambudi telah mengijinkan pemeriksaan di luar Bareskrim.
"Saya komunikasi dengan kanit (Pambudi). Saya tanya Haposan minta dihentikan. Dijawab 'ya udah kamu periksa diluar saja'," jelas Arafat saat bersaksi di sidang terdakwa AKP Sri Sumartini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa ( 3/8/2010 ).
Kesaksian senada disampaikan Gayus. Menurut Gayus, saat itu, Haposan meminta pemeriksaan dihentikan. Permintaan itu setelah Haposan menemui Pambudi di ruang kerjanya. "Setelah ngobro-ngobrol, keluar langsung stop pemeriksaan," ujar Gayus.
Namun, Pambudi yang ikut bersaksi membantah telah memerintahkan hal itu. "Tidak ada," kata Pambudi. Seperti diberitakan, pada hari yang sama, pemeriksaan Gayus dipindahkan ke Hotel Manhattan. Saat itu, hadir Sri Sumartini. Selain itu, Gayus juga pernah diperiksa di Hotel Kartika Chandra.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang