MARTAPURA, KOMPAS.com - Penambangan batu bara yang marak lagi di Kalimantan juga tidak diketahui oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Banjar. Kepala BLHD Banjar, Kalsel, Farid Soufian mengaku tidak pernah menerima permohonan izin dari pengusaha untuk mengangkut batu bara karungan di lokasi tersebut.
Farid khawatir, aktivitas ilegal itu makin memperburuk kualitas air Sungai Martapura. "Batu bara mengandung sulfur. Bila bereaksi dengan air dan teroksidasi akan memunculkan senyawa yang sama dengan air accu," ucapnya.
Diungkapkan Farid, pascaterbitnya Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Larangan Angkutan Tambang Melintas Jalan Negara maka truk-truk pengangkut batubara hanya boleh melewati jalur darat yang sudah ditentukan. Namun, pengangkutan melalui jalur sungai belum ada aturannya. "Kami akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengetahui perizinannya," ucapnya.
Sedangkan Kepala Dinas Pertambangan, Sufian AH melalui pesan singkat di ponsel menegaskan dirinya juga tidak pernah mengeluarkan pengangkutan batu bara melewati sungai di wilayah Banjar. Hal senada dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan Banjar, Gt Syahrin. "Perizinan angkutan batubara melalui sungai yang masuk ke kami belum ada," ujar Gt Syahrin (*)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang