JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana kenaikan tarif yang disuarakan asosiasi pengelola parkir mendapat reaksi keras dari pelaku industri kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor. "Usulan kenaikan tarif dua kali lipat tak logis. Itu sama saja dengan mengail di air keruh," ungkap Dyonisius Beti, Presiden Direktur PT Yamaha Kencana Motor Indonesia, saat berbincang dengan Kompas.com, beberapa hari lalu.
Menurut Dyon, ada solusi yang bagus tanpa harus menaikkan tarif. Pihak pengelola bisa menggandeng perusahaan asuransi dengan beban premi setiap bulannya. Dengan begitu, pengelola bisa menetapkan batas atas atau maksimal dana penggantian jika terjadi kehilangan terhadap satu unit dengan rata-rata harga kendaraan.
"Kalau ditetapkan dana penanggungan maksimal Rp 100 juta, sementara harga rata-rata sepeda motor Rp 12 juta, berarti bisa untuk meng-cover beberapa unit. Sudah begitu, cicilan per bulannya sangat ringan, jauh di atas pendapatan pengelola parkir. Lagi pula di parkir-parkir resmi, kehilangan sepeda motor itu sangat jarang terjadi," beber Dyon.
Dyon melanjutkan, kenaikan tarif parkir di Ibu Kota tak memiliki dampak siginifkan pada industri otomotif. Hal itu justru menambah beban bagi masyarakat umum. "Pokoknya harus win-win solution, jangan cuma membebani masyarakat dengan harga lebih tinggi. Harus ada peningkatan pelayanan," ucap Dyon.
Rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta dipicu pascaputusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) No 124 PK/PDT/2007 oleh PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) pada 21 April 2010.
Kala itu, PT SPI, pengelola parkir, mengajukan PK pada 2007 terkait dengan putusan MA dalam sidang kasasi yang memenangkan gugatan konsumen Anny R Gultom pada 2005. Amanat putusan PK MA itu menyebutkan, pengelola wajib membayar kehilangan atau juga kerusakan kendaraan di areal parkir resmi.
Pemprov DKI Jakarta menyetujui bahwa mobil yang hilang di areal parkir resmi harus diganti. Pemerintah daerah akan memasukkan klausul bahwa pengelola parkir harus mengganti kehilangan kendaraan dalam revisi Perda tentang Pengelola Perparkiran DKI Jakarta.
Terkait masalah ini, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Sudirman Maman Rusdi cenderung melunak. "Soal ini, Gaikindo tak mau reaktif dulu. Pemda tentunya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat apa penyebab kenaikan tarif ini. Kita lihat seperti apa dampaknya nanti," ungkap Sudirman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang