DUMAI, KOMPAS.com — Terdakwa Eli Susanto (32), warga Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Dumai, Kamis (5/8/2010).
Dalam sidang tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah memiliki dan membawa 2.100 butir pil ekstasi dari Malaysia.
Majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar UU No 35 Tahun 2009 Pasal 113 Ayat 2 tentang Narkotika.
"Akibat perbuatannya, terdakwa diganjar hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan," katanya.
Putusan tersebut lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Sebelumnya, tersangka Eli Susanto diamankan petugas Bea dan Cukai Dumai pada hari Selasa, 2 Februari 2010, setelah didapati membawa ribuan ekstasi asal Malaysia saat turun dari kapal Malaysia Express di Pelabuhan Dumai.
Petugas Bea dan Cukai menemukan barang bukti tersebut di dalam celana dalam tersangka.
Saat diinterogasi oleh petugas Bea dan Cukai, tersangka mengaku hanya sebagai kurir yang menerima upah sebesar 2.000 ringgit Malaysia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang