Jalan tol solo-jogya

Jangan Sampai Mengorbankan Candi

Kompas.com - 05/08/2010, 21:18 WIB

KLATEN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Klaten, merasa khawatir rencana pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta akan merusak kawasan situs-situs purbakala yang harus dilestarikan keberadaannya.

Pemkab Klaten dengan Kementerian Pekerjaan Umum telah memetakan dua posisi alternatif jalur rencana pembangunan jalan tol.

"Klaten bagian utara atau selatan, akan melintasi kawasan situs-situs yang dilindungi," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Klaten, Bambang Sigit, Kamis (5/8/2010).

Pemkab kini kebingungan untuk memberikan keputusan, karena dua alternatif rencana proyek tol tersebut akan melintasi keberadaan situs-situs purbakala atau kawasan yang dilindungi.

"Rencana jalur tol yang melintasi situs purbakala, maka akan bertentangan dengan aturan pelestarian cagar budaya," katanya.

Menurut dia, jika proyek tol melalui jalur utara, maka akan melintasi situs Candi Ratu Boko dan Candi Sojiwan, sedangkan di selatan terdapat banyak candi-candi yang masuk di dalam kompleks Candi Prambanan, seperti Candi Sewu, Candi Plaosan Lor, dan Kidul.

"Semua candi itu, kini masih dalam penelitian dan dilindungi sebagai Benda Cagar Budaya (BCB)," katanya.

Rencana tersebut, telah tertuang dalam draf Raperda Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang kini sudah dikaji di tingkat provinsi.

Menurut dia, draf tersebut berisi di antaranya, pemetaan wilayah jalur Klaten sebelah utara yang akan dilewati proyek, yakni Kecamatan Delanggu, Ceper, Kebonarum, Karangnongko, dan Prambanan, sedangkan di selatan yakni, Kecamatan Gantiwarno, Wedi, Kalikotes, dan Trucuk.

Selain itu, juga masalah pembebasan tanah untuk proyek tol akan menyedot dana pemerintah yang tidak sedikit.

Kendati demikian, pihaknya menyarankan pembangunan jalur bebas hambatan tersebut paling tepat dapat menggunakan jalan layang.

"Jalan layang lebih mudah, karena minim konflik sosial. Bahkan, dapat menghindari kawasan situs purbakala," katanya.

Sementara Kasi Pelestarian dan Pemanfaatan, Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah, Gutomo menjelaskan, keberadaan situs purbakala dilindungi oleh Undang Undang Nomor 5/1992, tentang BCB.

Menurut dia, belum ada sejarahnya candi yang dipindahkan karena untuk kepentingan proyek. Proyek jalur tol itu, dapat dibelokan untuk menghindari situs BCB.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau