YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerapkan aturan baru yang mewajibkan pengusaha warung internet atau warnet untuk memblokir situs-situs berisi materi pornografi. Hal itu guna membatasi peredaran pornografi yang telah sangat meresahkan masyarakat.
"Kami tengah menggodok aturan tersebut. Paling lambat, pada 1 Oktober nanti aturan itu sudah bisa diberlakukan," kata Wakil Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kamis (5/8).
Aturan yang rencananya dituangkan dalam bentuk Peraturan Walikota itu akan berisi kewajiban pengusaha warnet memasang software (perangkat lunak) khusus untuk memblokir situs-situs yang tidak dinginkan, termasuk materi pornografi.
Kami sudah mendapat informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika bahwa mereka sudah menyediakan software itu dan bisa diunduh secara gratis, kata Haryadi. Software dimaksud adalah DNS Nawala yang dikembangkan Kemenkominfo.
Data Pemkot saat ini, terdapat sebanyak 119 usaha warnet yang tersebar di seluruh Yogyakarta. Bagi warnet yang beroperasi setelah dikeluarkannya peraturan itu, instalasi software tersebut akan menjadi syarat wajib sebelum bisa memeroleh izin usaha.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang