KTP Elektronik Mulai Berlaku 2011

Kompas.com - 06/08/2010, 18:18 WIB

SURABAYA,KOMPAS - Pertengahan tahun 2011 Pemerintah Provinsi Jawa Timur menargetkan pemberlakuan kartu tanda penduduk elektronik di 15 kabupaten/kota. Untuk menyiapkan hal itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jatim akan menyelesaikan pemutakhiran data kependudukan pada bulan November 2009 ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim Hary Soegiri mengatakan, secara bertahap Pemprov Jatim akan mulai memberlakukan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik sebagai pengganti KTP lama. "Upaya ini kami lakukan untuk mencegah munculnya KTP ganda atau KTP palsu. Pembuatan KTP elektronik kami lakukan secara bertahap dengan tahap pertama di 15 kabupaten/kota," ucapnya, Kamis (5/8) di Surabaya.

Sebelum KTP elektronik terbentuk, Disnakertransduk Jatim akan melakukan pemutakhiran data penduduk. Setiap penduduk akan didata dan memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Bersumber dari NIK inilah KTP elektronik dibuat.

Kini, Disnakertransduk Jatim sedang melakukan pemutakhiran data kependudukan di 15 kabupaten/kota meliputi Jember, Nganjuk, Ngawi, Gresik, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Sidoarjo, Kota Blitar, Kota Surabaya, Kota Batu, Kota Kediri, Kota Malang, Kota Pasuruan, dan Kota Madiun. Sementara itu, pemutakhiran data di 23 kabupaten/kota lainnya akan dilakukan tahun depan dengan pembuatan KTP elektronik tahun 2012.

Khusus untuk pemutakhiran data kependudukan dan pembuatan KTP elektronik di 38 kabupaten/kota seluruh Jatim, Pemprov Jatim mendapatkan alokasi anggaran dari APBN Perubahan 2010 sebesar Rp 44 miliar. Saat ini proses pemutakhiran data kependudukan dan penyusunan KTP elektronik juga dilakukan di tujuh provinsi lain.

Direktur Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Budiman menambahkan, tahun 2012 seluruh penduduk Indonesia diharuskan memiliki KTP elektronik. Data diri masing-masing penduduk harus tercatat secara elektronik.

Dipertanyakan

Pencatatan data kependudukan secara elektronik di Indonesia mendesak setelah munculnya sejumlah kesalahan pendataan daftar pemilih tetap (DPT) baik dalam pemilihan umum presiden, legislatif, maupun kepala daerah.

Pemerintah secara khusus mengatur pemutakhiran data kependudukan dan pembentukan KTP elektronik dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010.

Sebelumnya, pertanyaan tentang kepastian penduduk Jatim sempat disampaikan Farksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kepada Gubernur Jatim Soekarwo pekan lalu. Anggota Fraksi PDI-P, Moch Sochib, menanyakan kesimpangsiuran jumlah penduduk Jatim.

Dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban hingga Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Jatim disebutkan angka kemiskinan Jawa Timur berkisar 9 juta atau sekitar 16,69 persen. Artinya, persentase itu mengasumsikan jumlah penduduk Jatim sebanyak 54 juta jiwa.

Padahal, hasil sensus penduduk Jatim yang dilakukan BPS Jatim menunjukkan jumlah penduduk Jatim hanya 39 juta jiwa. "Sejak penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ), Pemprov mengabaikan sama sekali," kata Sochib.

Namun, Soekarwo kemudian menyanggah jika jumlah penduduk Jatim mencapai 54 juta. Menurut dia, berdasarkan data BPS maret 2009 lalu, jumlah penduduk Jatim mencapai 37.286.246 jiwa dengan jumlah penduduk miskin sebanyak 6.022.590 jiwa. "Bulan Juli ini jumlah penduduk miskin Jatim turun 4.93.290 jiwa menjadi 5.529.300 jiwa," ucapnya. (ABK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau