JAKARTA, KOMPAS.com — Abu Bakar Ba'asyir, pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Solo, ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada Senin (9/8/2010). Pria kelahiran Pekunden Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, 17 Agustus 1938, itu ditangkap di Banjar Patroman, Ciamis, Jawa Barat.
Berikut perjalanan Ba'asyir dari tahun ke tahun:
1956 Aktif dalam Gerakan Pemuda Islam Indonesia.
1966 Menjadi Ketua Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam (LDMI) Surakarta.
1967 Bersama Abdullah Sungkar dan Hasan Basri mendirikan Radio Dakwah Islamiyah ABC (Al-Irsyad Broadcasting Commission).
1969 Mendirikan Radio Dakwah Islamiyah Surakarta (Radis).
10 Maret 1972 Bersama Abdullah Ahmad Sungkar mendirikan Pondok Pesantren Al-Mukmin.
1978 Bersama Abdullah Ahmad Sungkar dituduh menentang pemerintah dan ingin menggantikan dasar negara Pancasila dengan dasar Al Quran dan Sunnah Nabi Muhammad.
1982 Bersama-sama Abdullah Ahmad Sungkar dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam kasus penolakan terhadap asas tunggal.
1982 Perubahan status menjadi tahanan rumah.
1985 Bersama Abdullah Sungkar melarikan diri ke Malaysia.
1985 Keluar keputusan Mahkamah Agung Nomor 743 K/Pid/1985 tanggal 11/2/85 yang isinya menguatkan putusan pengadilan tingkat I, yakni hukuman pidana 9 tahun penjara potong masa tahanan.
1998 Kembali ke Indonesia.
(Litbang Kompas)
bersambung...
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang