Abu bakar ba'asyir

Ba'asyir dari Tahun ke Tahun (2)

Kompas.com - 09/08/2010, 12:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Abu Bakar Ba'asyir, pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Solo, ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada Senin (9/8/2010). Pria kelahiran Pekunden Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, 17 Agustus 1938, itu ditangkap di Banjar Patroman, Ciamis, Jawa Barat.

Berikut lanjutan perjalanan Ba'asyir dari tahun ke tahun:

2000 Dalam Kongres Mujahidin I di Yogyakarta terpilih menjadi salah satu pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia.

2002 Diperiksa oleh Mabes Polri soal keterlibatannya dalam kelompok 13 tokoh Islam radikal yang ditangkap di Malaysia.

18 April 2002 Menolak eksekusi atas Putusan MA untuk menjalani hukuman 9 tahun penjara.

19 April 2002 Abu Bakar Ba'asyir akan meminta perlindungan hukum kepada pemerintah kalau tetap dipaksa menjalani hukuman sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 1985. Sebab, dasar hukum untuk penghukuman Ba'asyir, yakni Undang-Undang Nomor 11/PNPS/1963 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Subversi kini tak berlaku lagi dan pemerintah pun sudah memberi amnesti serta abolisi kepada tahanan politik (tapol) dan narapidana politik (napol).

7 Mei 2002 Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan melaksanakan eksekusi, dengan alasan UU subversi sudah dicabut serta melanggar hak asasi manusia.

19 Oktober 2002 Polri menangkap Ba’asyir sebagai tersangka dalam beberapa kasus pengeboman dan usaha pembunuhan Presiden Megawati Soekarnoputri.

24 Maret 2003 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Abu Bakar Ba’asyir terhadap kejaksaan.

23 April 2003 Mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan makar atau berusaha menggulingkan pemerintah.

2 September 2003 Divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terbukti melanggar  imigrasi dan turut serta dalam tindakan makar. Ia tidak terbukti sebagai pemimpin Jemaah IIslamiyah. Secara lisan, Ba’asyir langsung mengajukan banding.

10 November 2003 Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menurunkan hukuman menjadi 3 tahun penjara. Keterlibatan Ba’asyir dalam aksi makar tidak terbukti. Ia terbukti hanya melanggar imigrasi.

3 Maret 2004 Vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tingkat Kasasi MA. 

(Litbang Kompas)

bersambung...

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau