Abu bakar ba'asyir

Ba'asyir dari Tahun ke Tahun (3)

Kompas.com - 09/08/2010, 13:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Abu Bakar Ba'asyir, pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Solo, ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada Senin (9/8/2010). Pria kelahiran Pekunden Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, 17 Agustus 1938, itu ditangkap di Banjar Patroman, Ciamis, Jawa Barat.

Berikut lanjutan perjalanan Ba'asyir dari tahun ke tahun:

30 April 2004 Kembali ditahan polisi di hari pembebasannya, dengan tuduhan terlibat bom Bali dan bom Hotel JW Marriott.

3 Maret 2005 Divonis 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena bersalah melakukan permufakatan jahat.

7 Juni 2005 Abu Bakar Ba'asyir mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, Dedi Setiadi. Gugatan itu dilayangkan kepada Hamid yang menyetujui penahanan Ba'asyir di LP Cipinang. Dedi Setiadi dianggap menahan Ba'asyir secara tidak sah.

21 Juni 2005 Dengan alasan ingin memfokuskan diri pada upaya kasasi, Abu Bakar Ba'asyir mencabut permohonan praperadilan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin serta Kepala LP Cipinang Dedi Setiadi. Pencabutan permohonan itu dilakukan pada sidang pertama praperadilan yang digelar selama 10 menit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pencabutan disampaikan Achmad Michdan, Wakil Koordinator Tim Pembela Kasus Ba'asyir.

7 September 2005 Abu Bakar Ba'asyir mengajukan surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berisi permintaan agar Ba'asyir diperkenankan menjalani pemeriksaan kesehatan di luar LP Cipinang berkaitan dengan rasa sakit pada tulang ekornya.

27 Oktober 2005 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin menyatakan, Ba'asyir masih mempunyai peluang mendapatkan remisi maksimal dua bulan pada saat Idul Fitri. Remisi akan diberikan berdasarkan track record seorang narapidana yang evaluasinya dilakukan oleh kepala penjara.

3 November 2005 Ketua Departemen Data dan Informasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Fauzan Al Anshori di LP Cipinang, Jakarta, menyatakan bahwa Ba'asyir menerima dengan lapang dada keputusan pemerintah yang tidak memberinya remisi khusus pada Idul Fitri 1426 Hijriah.

5 November 2005 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin menegaskan, tidak diberikannya remisi kepada Abu Bakar Ba'asyir sama sekali tidak terkait dengan desakan Amerika Serikat ataupun Australia. Namun, hal itu lebih terkait pada soal teknis kepenjaraan, terutama evaluasi keseharian yang kebijakannya bukan pada menteri, melainkan pada kepala lembaga pemasyarakatan.

12 Desember 2005 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pertama permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Abu Bakar Ba'asyir. Sebelumnya, melalui Tim Pembela Kasus Ba'asyir (TPKABB), Ba'asyir mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung tertanggal 3 Agustus 2005.

19 April 2006 Sidang peninjauan kembali (PK) perkara dugaan terorisme oleh terdakwa Ustaz Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap berlangsung gaduh dan tegang. Dalam sidang itu, Amrozi memberikan kesaksian. Di luar ruang sidang, massa Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), yang mendukung Ba'asyir, menggelar unjuk rasa. Mereka meminta hukuman mati terhadap Fabianus Tibo dan kawannya, terpidana kasus kerusuhan di Poso, segera dilaksanakan. Sidang itu diwarnai perdebatan antara Tim Pembela Muslim (TPM) yang mendampingi Ba'asyir dan tim jaksa.

23 Mei 2006 Achmad Michdan, anggota Tim Pembela Kasus Abu Bakar Ba'asyir, menyampaikan, berdasarkan perhitungan register Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, masa tahanan Ba'asyir berakhir. Menurut Michdan, tim pembela sudah meminta konfirmasi kepada pejabat kepolisian. Hasilnya, sampai saat ini tidak ada perkara atau masalah yang mengharuskan Ba'asyir ditahan lagi.

14 Juni 2006 Ustaz Abu Bakar Ba'asyir (66) bebas. Ia meninggalkan LP Cipinang sekitar pukul 07.20 didampingi kedua putranya, Abdurrahim dan Abdul Rosyid, serta dr Jose Rizal. Dengan dikawal oleh 20 mobil pribadi dan 4 bus, rombongan berkonvoi mengantar Ba’asyir ke Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki. (Litbang Kompas)

bersambung...

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau