Tki

Upah Minimum TKI Segera Diatur

Kompas.com - 09/08/2010, 18:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan keputusan untuk meng atur upah minimum tenaga kerja Indonesia di negara penempatan. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) harus mendapat upah yang lebih tinggi dari harga pasar dan mendapatkan seluruh hak normatif mereka seperti libur sehari dalam seminggu dan memegang paspor sendiri.

Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Senin (9/8/2010).

Menteri Sumber Manusia Malaysia S Subramaniam menolak permintaan Indonesia agar menetapkan upah minimum TKI pembantu rumah tangga sebesar 800 ringgit (Rp 2,3 juta) per bulan dengan dalih akan memancing tuntutan serupa dari buruh migran sektor lain, Kompas (9/8/2010).

"Kami akan membuat pembatasan preventif dengan tidak melegalisasi job order (kontrak kerja) yang harga (upah sektor domestik) di bawah ketentuan ya ng kami tetapkan. Kita perlu segera menuntaskan MOU (nota kesepahaman) agar TKI di Malaysia semakin terlindungi secara hukum dan segera menertibkan TKI ilegal yang terus mengalir," kata Muhaimin.

Saat ini TKI pembantu rumah tangga di Semenanjung Malaysia rata-rata bergaji 400-500 ringgit (Rp 1,2 juta-Rp 1,5 juta) per bulan dan di Malaysia timur bergaji 200-300 ringgit (Rp 600.00-Rp 900.000) per bulan. Adapun pembantu rumah tangga asal Filipina bergaji sekitar 400 dollar AS per bulan.

Sedikitnya 2,2 juta warga negara Indonesia bekerja di Malaysia dengan 1 juta orang di antaranya tidak memiliki dokumen resmi. Sebagian besar mereka bekerja di sektor informal seperti buruh perkebunan, buruh konstruksi, dan sektor rumah tangga sebagai pembantu rumah tangga.

Sedikitnya 400.000 WNI bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji minim dan rentan menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia. Muhaimin dan Menteri Dalam Negeri Malaysia Datok Seri Hishamudin Tun Hussein telah menandatangani surat perjanjian ( letter of intent /LOI) perlindungan TKI informal pembantu rumah tangga disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Datok Seri Mohd Najib Tun Abdul Razak di Putrajaya, Selangor, Malaysia, Selasa (18/5/2010).

Kedua negara semestinya menindaklanjuti LOI dengan menyelesaikan pembahasan MOU sehingga moratorium penempatan TKI sektor domestik yang berlaku sejak 25 Juni 2009 dapat dicabut. Pemerintah Malaysia sendiri bersikeras menyerahkan penetapan upah minimum dan struktur upah penempatan TKI sektor domestik kepada mekanisme pasar.

Muhaimin menegaskan, perundingan tidak bisa berhenti. " Persoalan sekarang dalam perundingan bukan lagi upah minimum tapi cost structure, yaitu biaya penempatan TKI dan kami sudah menjadwal ulang tanggal 19 ini akan mengadakan lagi joint working group supaya MOU bisa segera dilaksanakan," kata Mennakertrans.

Soal upah minimum juga mencuat untuk TKI di kawasan Timur Tengah. Pekan lalu, Mennakertrans meminta pengusaha jasa TKI tidak menempatkan TKI ke Timur Tengah bila pengguna jasa tidak bisa membayar upah bersih TKI lebih dari 100 dollar AS per bulan.

Menanggapi soal ini, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, BNP2TKI telah mensyaratkan upah minimal 200 dollar AS per bulan dalam setiap pengurusan dokumen calon TKI yang akan bekerja ke ke Timur Tengah.

Kredit Keluarga TKI

Sebelumnya, Muhaimin dan Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia Sofyan Basir menandatangani MOU kerja sama penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) b agi keluarga TKI. Untuk tahap awal, program KUR diharapkan dapat menyerap sedikitnya 30.000 tenaga kerja dari keluarga TKI terutama di daerah Blitar, Jawa Timur, dan Indramayu, Jawa Barat.

Setiap keluarga TKI dapat mengajukan KUR ke BRI senilai Rp 10 juta sampai Rp 75 juta per orang untuk berwirausaha. Program ini merupakan salah satu amanat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seusai menyaksikan penandatanganan LOI perlindungan TKI informal pembantu rumah tangga di Malaysia.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau