JAKARTA, KOMPAS.com - Abu Bakar Ba'asyir, pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo, Jawa Tengah, menuliskan selembar surat tentang penangkapan dirinya oleh tim Densus 88 Anti Teror, Senin ( 9/8/2010 ) pagi. Abubakar ditangkap di Banjar Patroman, Ciamis, Jawa Barat.
Berikut isi surat yang dibacakan Dewan Pembina Tim Pembela Muslim, Mahendra Datta, di Mabes Polri :
"Dengan izin Allah saya menolak dengan tegas tentang penangkapan saya juga pemeriksaan karena saya yakin penangkapan dan pemeriksaan tidak lebih dari komoditas politik untuk menyenangkan musuh-musuh Islam (Amerika, Israel, serta segala antek-anteknya di Indonesia).
Disamping itu akan dipakai untuk penekanan lebih lanjut agar mengikuti kemauan musuh-musuh Islam. Atas izin Allah, saya menolak untuk diperiksa Densus 88 karena menurut keyakinan saya hal itu diharamkan karena Densus 88 menurut pandangan saya merupakan perpanjangan tangan dari musuh-musuh Islam dalam hal ini Amerika dan Israel yang masuk dalam kategori kafir harbi yang sedang memerangi Islam dan umat Islam.
Itu merupakan strategi Amerika dan Israel dalam memusuhi Islam yang dilarang dan dikutuk oleh Allah. Maka haram bagi saya untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan oleh Densus 88. Demikian kesimpulan saya."
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang