Sistem Jaminan Sosial Dipertanyakan

Kompas.com - 09/08/2010, 21:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Aksi Jaminan Sosial yang beranggotakan 58 elemen serikat pekerja/serikat buruh, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi mahasiswa kembali mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menjalankan sistem jaminan sosial nasional. Pemerintah telah membentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang beranggotakan 15 orang sejak tahun 2008 namun sampai kini belum juga menyelesaikan regulasi pendukung pelaksanaan SJSN.

Para aktivis Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) kembali menggugat komitmen pemerintah dalam diskusi terbuka di Jakarta, Senin (9/8/2010). Proses hukum terhadap 11 pejabat negara yang bertanggung jawab menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40/2004 tentang SJSN juga terus berjalan.

Sekretaris Jenderal KAJS Said Iqbal mengatakan, pemerintah harus menghapus jaminan sosial yang diskriminatif. Program jaminan kesehatan masyarakat yang berbentuk bantuan sosial, karena pemerintah menanggung premi sepenuhnya, harus ditingkatkan menjadi jaminan sosial untuk lebih memberikan kepastian bagi masyarakat.

"Tidak ada alasan bagi pemerintah menunda-nunda pelaksanaan SJSN. Sistem jaminan sosial yang tidak diskriminatif justru dapat meningkatkan produktivitas masyarakat karena mereka tidak perlu khawatir jatuh miskin kalau sakit," kata Iqbal.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, salah satu elemen pendukung KAJS, menambahkan, proses gugatan warga negara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memasuki babak baru. Kuasa hukum seluruh tergugat mulai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai Ketua DPR Marzuki Alie, kecuali Menteri Keuangan, juga mulai menghadiri persidangan.

Dalam persidangan terakhir, Senin (2/8/2010), majelis hakim menyarankan untuk berdamai. Kedua belah pihak bersedia berdamai melalui mediasi dari pengadilan dengan hakim mediator Marzuki Nainggolan.

Ketua Tim Pembela Rakyat untuk Jaminan Sosial Surya Tjandra menjelaskan, kedua pihak akan menyampaikan draf proposal perdamaian dalam mediasi tersebut. Surya memperkirakan, pemerintah akan menjelaskan kenapa belum juga melaksanakan SJSN dalam mediasi perdamaian tersebut.

"Sementara saat ini, kami terus beraudiensi dengan manajemen empat badan penyedia jaminan sosial (BPJS), komisi yudisial, mahkamah konstitusi, dan DJSN untuk mengetahui apa masalah mereka dalam menjalankan SJSN. Tentu ada solusi dari masalah itu agar SJSN yang tidak diskriminatif bagi seluruh rakyat Indonesia bisa segera berjalan," kata Surya.

Berkait pembahasan rancangan undang-undang BPJS yang tengah berlangsung di DPR, KAJS menolak tegas wacana pembentukan BPJS tunggal. Menurut Iqbal, pemerintah harus tetap mempertahankan keberadaan empat BPJS yang ada, PT Askes (Persero), PT Jamsostek (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Taspen (Persero). "Pemerintah hanya perlu memperluas kepesertaan dan menambah jenis program yang dijalankan," kata Iqbal.

Kurang serius

Menurut Timboel, peranan DJSN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 110/2008 juga kurang produktif. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri sampai saat ini belum pernah menerima DJSN.

"DJSN itu bertugas menyinkronisasi dan mengharmonisasikan peraturan dan regulasi di bidang jaminan sosial. Presiden harus serius dengan keppres-nya dan menegur mereka," ujar Timboel.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau