Konsultasi zakat

Nisab dan Harga Emas

Kompas.com - 09/08/2010, 21:49 WIB

Tanya: Untuk mengeluarkan zakat biasanya ada ukuran (nisab) tertentu kapan harta tersebut sudah termasuk wajib zakat. Akan tetapi, masalahnya harga emas terkadang sering naik dan turun. Bagaimana soal mengeluarkan zakat ini jika dihubungkan dengan nisab emas (yang terkadang naik-turun harganya)? Lalu mengapa adanya utang mengurangi besarnya harta yang harus yang harus dizakati? (Abi, Jakarta) Jawab: Ada beberapa cara kita dalam mengeluarkan zakat:

1. Langsung mengeluarkannya pada saat kita menerima sesuatu penghasilan atau pendapatan. Misalnya, kita menjual sebidang tanah dengan harga sama atau melebihi nisab (senilai 85 gram emas), maka pada saat kita menerima pembayaran langsung keluarkan 2,5 persen zakatnya dengan menyesuaikan harga emas yang berlaku.

Atau misal, kita mengerjakan proyek yang selesai bulan Desember 2009, tetapi pembayarannya baru kita terima bulan Juni 2010. Maka pada bulan Juni 2010 itu pula kita mengeluarkan zakatnya. Harga emas yang berlaku bulan Juni 2010 menjadi ukuran nisabnya.

2. Ada pula zakat yang kita keluarkan setahun sekali yakni zakat tijarah (harta perdagangan). Bila awal tahun perdagangannya pada bulan Januari 2009, maka jika sampai bulan Januari 2010 seluruh aset harta perdagangan telah sampai nisab ( sama atau lebih dari 85 gr. emas) wajib baginya dikeluarkan zakat 2,5 persen. Standar harga emasnya pada bulan Januari 2010.

Sedangkan mengenai utang, termasuk kebutuhan untuk memenuhi biaya hidup: makan, pengobatan, dan hal pokok lain dikurangkan terhadap kewajiban zakatnya. Maksudnya, utang di dalam harta yang wajib dizakati harus dikeluarkan dahulu (untuk dilunasi). Utsman bin Affan, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Ubaid dan Said bin Yazid ( Fikih Zakat, Yusuf Qardhawi, h. 57), pernah berpidato di hadapan para sahabat, ’’Siapa yang mempunyai utang, bayarlah terlebih dahulu, baru kemudian keluarkan zakatnya’’.

Tidak ada seorang sahabat pun yang mengingkari pidato Utsman bin Affan tersebut. Mereka menyetujui dan menyepakatinya. Demikian pula jumhur (mayoritas) ulama berpendapat sama seperti pendapat itu (lihat misalnya kitab Al Amwal/ h.437 dan At Takhlis/ h.178). (Tim Dompet Dhuafa)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau