Kasus penyuapan

Kuasa Hukum Anggodo Ancam "Walk Out"

Kompas.com - 10/08/2010, 03:09 WIB

Jakarta, kompas - Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Otto Cornelis Kaligis, mengancam meninggalkan ruang sidang, walk out, jika rekaman antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ade Raharja dan rekan Anggodo, Ary Muladi, tidak diputar dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/8) ini. Hal itu akan dia lakukan sebagai protes karena pengadilan gagal memutar rekaman itu.

”Kalau rekaman tidak ada, kami setuju untuk walk out dari persidangan. Ito Sumardi (Kepala Badan Reserse Kriminal Polri) sudah bilang ada. Kepala Polri juga bilang ada. Kejaksaan Agung juga. Jika tak diputar, pengadilan ini seperti main-main jadinya,” kata Kaligis, Senin di Jakarta.

Kaligis menambahkan, ia tinggal menunggu vonis dari hakim terhadap Anggodo. ”Nanti kalau dihukum, kami bisa membela. Karena rekaman itu ditetapkan hakim, hitam di atas putih. Ada apa itu sampai rekaman tak diputar. Bagaimana ini perintah pengadilan tidak dilakukan?” katanya.

Pengadilan Tipikor memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memperdengarkan rekaman pembicaraan antara Ade Raharja dan Ary melalui Pene   tapan Pengadilan Tipikor Nomor 13/PID.B/TPK/2010/PN.JKT.PST tanggal 21 Juli 2010. Namun, rekaman yang pernah disebut Kepala Polri dan Jaksa Agung sebagai bukti upaya pemerasan oleh pimpinan KPK itu tak kunjung diserahkan kepada pengadilan.

Sebelumnya, Ito mengakui sudah menerima surat dari Pengadilan Tipikor. Dia berjanji akan memenuhi permintaan itu. Namun, ia tak kunjung menyerahkan dengan alasan masih dikaji.

Dalam persidangan, penyidik Polri yang menangani kasus Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Komisaris Farman, mengakui rekaman itu tidak ada. Bukti rekaman itu juga tak dilampirkan dalam berkas perkara. Ade dan Ary, melalui kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santosa, mengatakan, mereka tidak pernah berkomunikasi melalui telepon.

Kuasa hukum Bibit dan Chandra, Taufik Basari, mengatakan, Polri seharusnya bertanggung jawab soal rekaman itu. ”Sikap Bareskrim Polri mencurigakan. Ada kesan menggantungkan persoalan ada atau tidak rekaman ini,” katanya.

Sikap Polri itu, lanjut Taufik, dimanfaatkan kuasa hukum Anggodo untuk mengesankan rekaman itu ada. (aik)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau