Jakarta, kompas
”Kalau rekaman tidak ada, kami setuju untuk walk out dari persidangan. Ito Sumardi (Kepala Badan Reserse Kriminal Polri) sudah bilang ada. Kepala Polri juga bilang ada. Kejaksaan Agung juga. Jika tak diputar, pengadilan ini seperti main-main jadinya,” kata Kaligis, Senin di Jakarta.
Kaligis menambahkan, ia tinggal menunggu vonis dari hakim terhadap Anggodo. ”Nanti kalau dihukum, kami bisa membela. Karena rekaman itu ditetapkan hakim, hitam di atas putih. Ada apa itu sampai rekaman tak diputar. Bagaimana ini perintah pengadilan tidak dilakukan?” katanya.
Pengadilan Tipikor memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memperdengarkan rekaman pembicaraan antara Ade Raharja dan Ary melalui Pene tapan Pengadilan Tipikor Nomor 13/PID.B/TPK/2010/PN.JKT.PST tanggal 21 Juli 2010. Namun, rekaman yang pernah disebut Kepala Polri dan Jaksa Agung sebagai bukti upaya pemerasan oleh pimpinan KPK itu tak kunjung diserahkan kepada pengadilan.
Sebelumnya, Ito mengakui sudah menerima surat dari Pengadilan Tipikor. Dia berjanji akan memenuhi permintaan itu.
Dalam persidangan, penyidik Polri yang menangani kasus Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Komisaris Farman, mengakui rekaman itu tidak ada. Bukti rekaman itu juga tak dilampirkan dalam berkas perkara. Ade dan Ary, melalui kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santosa, mengatakan, mereka tidak pernah berkomunikasi melalui telepon.
Kuasa hukum Bibit dan Chandra, Taufik Basari, mengatakan, Polri seharusnya bertanggung jawab soal rekaman itu. ”Sikap Bareskrim Polri mencurigakan. Ada kesan menggantungkan persoalan ada atau tidak rekaman ini,” katanya.
Sikap Polri itu, lanjut Taufik, dimanfaatkan kuasa hukum Anggodo untuk mengesankan rekaman itu ada.