Abu bakar ba'asyir

Figur Terbuka di Ponpes Garis Keras

Kompas.com - 10/08/2010, 08:47 WIB

KOMPAS.com — Bagi sebagian orang, citra Abu Bakar Ba'asyir—karena sering dikaitkan dengan aksi-aksi terorisme—mungkin merupakan sosok angker dan tertutup. Apalagi pondok pesantren (ponpes) yang diasuhnya, Ponpes Al Mukmin, di Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, dikenal sebagai ponpes Islam "garis keras".

Namun, pria sepuh berusia 72 tahun yang akrab disapa Ustaz Abu ini sebenarnya figur yang terbuka. Para jurnalis gampang menemui dan mewawancarai Ustaz Abu di Kompleks Ponpes Al Mukmin. Bahkan sekitar delapan tahun lalu, Oktober 2002, tatkala isu penangkapannya yang pertama mulai terdengar, dia mempersilakan ketika saya hendak mengikuti kegiatannya selama 24 jam, termasuk menginap di ponpesnya.

“Silakan saja kalau mau menginap. Kalau perlu ajak banyak wartawan lain,” demikian kira-kira jawaban Ustaz Abu ketika itu.

Sesuai penugasan dari kantor, kala itu selama beberapa hari saya ikuti berbagai kegiatan Ustaz Abu, yang masih menjabat sebagai Amir (Ketua) Majelis Mujahidin Indonesia. Tak hanya di ponpesnya, yang terletak di pinggiran Kota Solo, melainkan juga ke luar kota, antara lain Yogyakarta dan Jakarta.

Ustaz Abu membuka akses seluas-luasnya. Atas izinnya, saya bebas keluar-masuk ponpes, termasuk menyaksikan kegiatannya mengajar para santri. Saya juga boleh masuk ke rumahnya, yang kala itu berada di salah satu bagian ponpes.

Selama beberapa hari saya berada di lingkungan ponpes, sejak pagi sampai dini hari berikutnya. Saya tinggalkan ponpes hanya untuk menulis dan mengirim berita, juga makan, setelah itu kembali lagi ke sana. Tak pernah terjadi hal-hal mencurigakan di ponpes tersebut.

Saya juga ikut tatkala Ustaz Abu mengisi pengajian di luar ponpes, antara lain di sebuah masjid di Kampung Penumping, tak jauh dari Stadion Sriwedari Solo. Meski tahu pengajian itu dipantau oleh banyak petugas intelijen, Ustaz Abu tetap berceramah dengan nada keras, termasuk ketika mengkritik kebijakan pemerintah yang menurutnya tak sesuai dengan ajaran Islam karena takut dengan pihak Amerika Serikat (AS).

Ustaz Abu, yang sehari-hari berpenampilan tenang, juga open atas kegiatan-kegiatannya di Jakarta. Dia mengizinkan saya ikut ke Jakarta bersamanya naik pesawat terbang—dengan biaya saya sendiri—dan memperbolehkan saya datang ke tempat-tempat tujuannya selama di Jakarta.

Saya bahkan sempat menginap di sebuah rumah, yang kala itu dijadikan markas oleh MMI Jakarta. Di tempat ini pula Ustaz Abu kala itu bermalam. Saat di Jakarta, meski masih bersikap terbuka, Ustaz Abu mulai terlihat kurang tenang. Penyebabnya, kabar rencana penangkapan dirinya oleh polisi—terkait beberapa kasus pengeboman—semakin santer.

Setelah berbagai urusan dan kegiatan di Jakarta selesai, Ustaz Abu dan rombongan pun pulang ke Ngruki. Saat itu, 18 Oktober, Mabes Polri mengeluarkan surat penangkapan terhadap Ustaz Abu sebagai tersangka dalam beberapa kasus peledakan dan rencana pembunuhan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Surat penangkapan tersebut berlaku selama 24 jam. Dua hari kemudian, Minggu (20/10) siang, surat penahanan bernomor Sp.Han/22/X/2002/Pidum yang menetapkan Ustaz Abu sebagai tahanan rumah tahanan negara dibawa oleh Ajun Komisaris Besar Jeldi Ramadhan, Komisaris Drs Omar Faroq, dan Komisaris Sony Sudadi ke Al Mukmin.

Surat itu diterima Ba'asyir. Ustaz Abu menolak surat penahanan dengan tiga alasan: menempatkan dirinya sebagai tersangka adalah fitnah, surat itu merupakan tekanan dan konspirasi dari Amerika Serikat, serta tidak cukup bukti. Pada hari itu juga, kesehatan Ustaz Abu ternyata memburuk sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah, Solo, dan akhirnya menjalani rawat inap di sana.

Sepekan kemudian, tepatnya Senin (28/10) pagi, polisi—meski dihalangi massa pendukung Sang Ustaz—mengambilnya secara paksa sehingga kamar perawatannya rusak berantakan. Ustaz Abu kemudian diterbangkan ke Jakarta dan dibantarkan di RS Polri dan akhirnya ditahan setelah dianggap sehat.

Kini, hampir enam tahun kemudian, Ustaz Abu kembali ditangkap polisi saat bermobil bersama rombongan di Kota Banjar, Jawa Barat. Drama penangkapannya mungkin tak sedramatis saat di RS PKU Solo, tetapi sama-sama diwarnai kekerasan: di RS PKU terjadi pengrusakan ruang perawatan, di Banjar ada pengrusakan kaca mobil.... (Junianto/Surya)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau