Hal itu diungkapkan Gayus Tambunan, bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/8). Keterangan Gayus itu, yang kini juga ditahan di Mabes Polri, tidak disangkal oleh terdakwa Alif.
Selain Gayus, jaksa penuntut umum juga menghadirkan saksi Ajun Komisaris Sri Sumartini. Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim Mien Trisnawaty dengan hakim anggota Bagus Dwiyantara dan Sudarwin.
Gayus mengakui ada pertemuan yang diadakan di mal Pacific Place, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu hadir Arafat sebagai penyidik Polri, Alif Kuncoro yang berprofesi sebagai konsultan pajak, dan Gayus.
”Apa yang dibicarakan?” tanya ketua majelis hakim.
Gayus pun menjawab, ”Arafat mengatakan, ini potensi ada tersangka. Lalu, terjadi pembicaraan supaya tidak ada tersangka.”
Gayus juga menjelaskan, orang yang dimaksud akan dijadikan tersangka dalam pembicaraan itu adalah adik Alif Kuncoro, yaitu Imam Maliki, yang juga berprofesi sebagai konsultan pajak.
Menurut Gayus, Imam menjadi saksi dan berpotensi dijadikan tersangka karena ikut mentransfer uang sebesar Rp 25 juta ke rekening Gayus. Padahal, uang itu terkait dengan masalah pinjam-meminjam.
Dalam pertemuan itu, lanjut Gayus, Arafat pun menyarankan agar identitas pekerjaan Imam sebagai konsultan pajak diubah menjadi pekerjaan lain. Hal ini agar Imam tidak bisa dijadikan tersangka.
”Apa yang diubah?” tanya Mien. Gayus menjawab, ”Dari konsultan pajak menjadi auditor atau yang lain.”
Setelah pembicaraan selesai, ia menuturkan, Alif Kuncoro, Arafat, dan Gayus sepakat untuk mencetak berita acara pemeriksaan di showroom PT Mabua di Automall, SCBD, Jakarta.
Di showroom itu, menurut Gayus, Arafat juga melihat-lihat sepeda motor, termasuk motor besar merek Harley Davidson.
”Arafat mengatakan, ’kalau ditawari, boleh’,” ungkap Gayus. Setelah itu, Alif Kuncoro pun memesan sepeda motor itu dan membayarkan uang muka. ”Setelah itu, saya tidak pernah tahu, apakah motor dikirim atau tidak,” kata Gayus.
Gayus juga bersaksi, selain sepeda motor Harley Davidson, Arafat juga mendapatkan aksesori motor itu, berupa baju dan jaket, dari Alif Kuncoro.
Namun, Gayus mengaku tak mengetahui jenis dan warna sepeda motor yang diberikan kepada Arafat. Gayus mengaku hanya mendengar ada pembicaraan soal pemesanan dan pembayaran uang muka sepeda motor itu.
Seperti diberitakan, Alif didakwa menyuap Arafat dengan motor Harley Davidson seharga Rp 410 juta. Alif juga diduga membayarkan biaya balik
Imam adalah konsultan pajak rekan Gayus. Alif menjadi perantara antara wajib pajak dan Gayus.
Seusai persidangan, Rahmad Ruslan, kuasa hukum Alif Kuncoro, mengungkapkan, Imam sebenarnya mentransfer uang ke Gayus, sebesar Rp 25 juta, terkait dengan masalah pinjam-meminjam. Namun, dengan adanya aliran dana itu, Imam yang tidak terkait kasus Gayus pun harus diperiksa oleh Arafat berdasarkan data yang ada mengenai aliran dana ke Gayus.
Oleh karena itu, kata Rahmad, Alif Kuncoro sebagai kakak Imam berupaya agar adiknya tidak dijadikan tersangka.
Rahmad menilai sangat berbahaya jika aparat penyidik mengait-ngaitkan setiap transfer dana yang masuk ke rekening tersangka dalam kasus pencucian uang. Padahal, setiap uang masuk ke rekening tersangka belum tentu menjadi bagian dari suatu tindak pidana. ”Bisa saja, uang masuk itu karena masalah simpan pinjam,” katanya.
Dalam sidang sebelumnya, Arafat membantah diberikan sepeda motor besar Harley Davidson tipe ultraklasik oleh Alif Kuncoro. Menurut Arafat, Alif menitipkan sepeda motor yang baru dibeli itu ke rumahnya (Kompas, 29/8).
Sejauh ini baru empat perkara yang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pencucian uang dengan tersangka Gayus Tambunan yang pernah ditangani Mabes Polri. Perkara itu adalah tindak pidana korupsi terkait kasus Gayus Tambunan dengan terdakwa Arafat Enanie, Sri Sumartini, Alif Kuncoro, dan Sjahril Djohan.
Perkara terkait Gayus yang segera masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah dengan terdakwa Haposan Hutagalung, penasihat hukum Gayus.