Gayus Uraikan Rekayasa

Kompas.com - 12/08/2010, 02:54 WIB

Jakarta, Kompas - Saksi dalam perkara tindak korupsi dengan terdakwa Alif Kuncoro, Gayus HP Tambunan, mengakui, penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisaris Arafat Enanie, mengatur pemeriksaan terkait kasus pencucian uang dengan tersangka Gayus Tambunan, yang pernah disidik Markas Besar Polri.

Hal itu diungkapkan Gayus Tambunan, bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/8). Keterangan Gayus itu, yang kini juga ditahan di Mabes Polri, tidak disangkal oleh terdakwa Alif.

Selain Gayus, jaksa penuntut umum juga menghadirkan saksi Ajun Komisaris Sri Sumartini. Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim Mien Trisnawaty dengan hakim anggota Bagus Dwiyantara dan Sudarwin.

Gayus mengakui ada pertemuan yang diadakan di mal Pacific Place, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu hadir Arafat sebagai penyidik Polri, Alif Kuncoro yang berprofesi sebagai konsultan pajak, dan Gayus.

”Apa yang dibicarakan?” tanya ketua majelis hakim.

Gayus pun menjawab, ”Arafat mengatakan, ini potensi ada tersangka. Lalu, terjadi pembicaraan supaya tidak ada tersangka.”

Gayus juga menjelaskan, orang yang dimaksud akan dijadikan tersangka dalam pembicaraan itu adalah adik Alif Kuncoro, yaitu Imam Maliki, yang juga berprofesi sebagai konsultan pajak.

Menurut Gayus, Imam menjadi saksi dan berpotensi dijadikan tersangka karena ikut mentransfer uang sebesar Rp 25 juta ke rekening Gayus. Padahal, uang itu terkait dengan masalah pinjam-meminjam.

Dalam pertemuan itu, lanjut Gayus, Arafat pun menyarankan agar identitas pekerjaan Imam sebagai konsultan pajak diubah menjadi pekerjaan lain. Hal ini agar Imam tidak bisa dijadikan tersangka.

”Apa yang diubah?” tanya Mien. Gayus menjawab, ”Dari konsultan pajak menjadi auditor atau yang lain.”

Motor besar

Setelah pembicaraan selesai, ia menuturkan, Alif Kuncoro, Arafat, dan Gayus sepakat untuk mencetak berita acara pemeriksaan di showroom PT Mabua di Automall, SCBD, Jakarta.

Di showroom itu, menurut Gayus, Arafat juga melihat-lihat sepeda motor, termasuk motor besar merek Harley Davidson.

”Arafat mengatakan, ’kalau ditawari, boleh’,” ungkap Gayus. Setelah itu, Alif Kuncoro pun memesan sepeda motor itu dan membayarkan uang muka. ”Setelah itu, saya tidak pernah tahu, apakah motor dikirim atau tidak,” kata Gayus.

Gayus juga bersaksi, selain sepeda motor Harley Davidson, Arafat juga mendapatkan aksesori motor itu, berupa baju dan jaket, dari Alif Kuncoro.

Namun, Gayus mengaku tak mengetahui jenis dan warna sepeda motor yang diberikan kepada Arafat. Gayus mengaku hanya mendengar ada pembicaraan soal pemesanan dan pembayaran uang muka sepeda motor itu.

Seperti diberitakan, Alif didakwa menyuap Arafat dengan motor Harley Davidson seharga Rp 410 juta. Alif juga diduga membayarkan biaya balik nama motor itu senilai Rp 43 juta. Alif menyuap agar Arafat tidak menetapkan Imam, adik Alif, menjadi tersangka kasus mafia pajak.

Imam adalah konsultan pajak rekan Gayus. Alif menjadi perantara antara wajib pajak dan Gayus.

Imam tak terkait

Seusai persidangan, Rahmad Ruslan, kuasa hukum Alif Kuncoro, mengungkapkan, Imam sebenarnya mentransfer uang ke Gayus, sebesar Rp 25 juta, terkait dengan masalah pinjam-meminjam. Namun, dengan adanya aliran dana itu, Imam yang tidak terkait kasus Gayus pun harus diperiksa oleh Arafat berdasarkan data yang ada mengenai aliran dana ke Gayus.

Oleh karena itu, kata Rahmad, Alif Kuncoro sebagai kakak Imam berupaya agar adiknya tidak dijadikan tersangka.

Rahmad menilai sangat berbahaya jika aparat penyidik mengait-ngaitkan setiap transfer dana yang masuk ke rekening tersangka dalam kasus pencucian uang. Padahal, setiap uang masuk ke rekening tersangka belum tentu menjadi bagian dari suatu tindak pidana. ”Bisa saja, uang masuk itu karena masalah simpan pinjam,” katanya.

Arafat menolak

Dalam sidang sebelumnya, Arafat membantah diberikan sepeda motor besar Harley Davidson tipe ultraklasik oleh Alif Kuncoro. Menurut Arafat, Alif menitipkan sepeda motor yang baru dibeli itu ke rumahnya (Kompas, 29/8).

Sejauh ini baru empat perkara yang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pencucian uang dengan tersangka Gayus Tambunan yang pernah ditangani Mabes Polri. Perkara itu adalah tindak pidana korupsi terkait kasus Gayus Tambunan dengan terdakwa Arafat Enanie, Sri Sumartini, Alif Kuncoro, dan Sjahril Djohan.

Perkara terkait Gayus yang segera masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah dengan terdakwa Haposan Hutagalung, penasihat hukum Gayus.

(fer/faj)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau