Menghitung Zakat Kekayaan

Kompas.com - 12/08/2010, 08:46 WIB

Tanya: Assalamualaikum wr. wb.

1. Kalau saya sudah menunaikan zakat profesi yang saya bayarkan setiap kali saya menerima gaji, apakah saya juga wajib membayar zakat maal?

2.  Yang saya baca syarat-syarat zakat bagi yang menunaikan zakat maal adalah lebih dari kebutuhan pokok. Apa batasan "kebutuhan pokok" yang menjadi syarat bagi seorang yang harus menunaikan zakat maal? (Aan Handrian)

Jawab: Assalaamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh,

Teriring salam, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita sekalian dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, amin.

Zakat profesi diwajibkan apabila telah melebihi nisab, yaitu setara degan 520 kg beras. Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4.000 menjadi sebesar Rp 2.080.000. Maka apabila penghasilan diatas nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali menerima penghasilan.

Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan / Tabungan Uang yang disimpan di bank hukumnya sama dengan emas yang disimpan. Sama-sama wajib dizakatkan asalkan sudah terpenuhi nisab dan haulnya.

Zakat simpanan emas nisabnya adalah 85 gram, apabila telah dimiliki selama satu haul, atau selama 12 bulan Qamariyah (Hijriah) dan jumlahnya setelah setahun itu masih 85 gram atau lebih, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2, 5 dari total nilai emas.

Menghitung haul adalah setelah setahun sejak jumlah emasnya mencapai nilai 85 gram. Misalnya, pada tanggal 1 Ramadhan 1429 H jumlah emas simpanan Anda mencapai 85 gram, seandainya pada tanggal 1 Ramadhan 1430 H jumlah simpanan emas Anda menjadi 100 gram, maka pada tanggal itu Anda harus mengeluarkan zakat sebanyak 2, 5% x 100 gram = 2, 5 gram emas.

Maka demikian pula dengan zakat uang tabungan Anda yang ada di bank. Sebelum mencapai satu haul (satu tahun) dengan nilai setara dengan 85 gram emas, belum ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat.

Mulai awal penghitungan haul hanya sejak jumlah nilai tabungan Anda mencapai nilai nominal setara dengan 85 gram emas. Katakanlah harga emas sekarang ini 120.000 per gram, maka sejak jumlah tabungannya Anda berjumlah Rp 120.000 x 85 gram = Rp 10.200.000, barulah mulai penghitungan awal tahun.

Misalnya jumlah tabungan Anda pada tanggal 1 Ramadhan kemarin tepat mencapai angka tersebut, dan ternyata pada tanggal 1 Ramadhan tahun depan jumlah tabungannya sudah jadi 20 juta, maka pada saat itu nanti, zakat yang wajib Anda keluarkan adalah 2, 5% x 20 juta = Rp 500.000.

Semoga penjelasan singkat ini cukup jelas untuk bisa dimengerti.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, (Tim Dompet Dhuafa)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau