Ribuan Napi Dapat Remisi HUT RI

Kompas.com - 12/08/2010, 21:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengatakan ribuan hingga puluhan ribu narapidana akan memperoleh remisi (pengurangan masa hukuman) bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2010. "Jumlahnya sedang dihitung, tapi yang jelas banyak yang dapat remisi. Seluruh Indonesia, ribuan bahkan puluhan ribu (narapidana) dapat remisi," katanya, di Jakarta, Kamis (12/8/2010).

Menurut Patrialis, pemberian remisi ini dikecualikan untuk narapidana teroris dan koruptor. Untuk koruptor, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat remisi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Yang dikecualikan itu teroris dan koruptor tergantung jumlah korupsinya. Tapi pada dasarnya berdasarkan PP 28/2006 itu memang teroris dan koruptor masuk pengecualian," katanya.

Sesuai PP 28/2006, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi. Remisi diberikan apabila memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Sedangkan bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidana.

Khusus untuk koruptor, ketentuan PP 28/2006 ini hanya berlaku bagi tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria, pertama melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Kriteria selanjutnya adalah, menjadi perhatian serta meresahkan masyarakat, dan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Remisi bagi narapidana diberikan oleh Menkumham setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pemberian remisi ini ditetapkan dengan keputusan menteri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau