JAKARTA, KOMPAS.com — Sejak tak jadi dieksekusi karena sakit, Selasa (10/8/2010), terpidana lima tahun penjara kasus akses biaya Sisminbakum Direktur Utama PT SRD Yohanes Waworuntu dirawat di Puri Cinere Hospital. Sejak itu, Yohanes pun dijaga jaksa.
Dijaganya Yohanes oleh jaksa dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (13/8/2010). "Untuk Yohanes memang kita lakukan penjagaan," ujar Babul.
Ketika ditanya kapan eksekusi terhadap Yohanes akan dilakukan, Babul menerangkan akan menunggu kondisi kesehatan terpidana membaik. "Begitu dia sudah cukup sehat, kita langsung bawa ke LP (lembaga pemasyarakatan)," katanya.
Kemarin, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf saat dihubungi wartawan membenarkan bahwa Yohanes tak jadi dieksekusi karena sakit. "Dia sekarang sedang menjalani observasi jantung oleh dokter," ujar Yusuf.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung menolak kasasi Yohanes. Ia terbukti secara sah bersalah dan dihukum penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka harus digantikan oleh hukuman kurungan 2 bulan.
Yohanes juga akan diwajibkan membayar ganti rugi uang yang dikorupsinya sebesar Rp 378 miliar. Jika mangkir, kejaksaan akan melakukan penyitaan terhadap kekayaannya, atau diganti hukuman penjara 1 tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang