Bakrieland Masih Tunggu Perkembangan Fasilitas Likuiditas

Kompas.com - 16/08/2010, 13:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bakrieland Development Tbk secara terbuka menyatakan pihaknya masih menunggu dan melihat perkembangan Fasilitas Likuiditas (FL) Perumahan yang diluncurkan pemerintah pertengahan Juli 2010.

"Masih ’wait and see’-lah dan terus terang kami agak kecewa," kata Presiden Direktur PT Bakrieland Development Tbk, Hiramsyah S. Thaib menjawab pers di sela Buka Bersama Media di Jakarta, Kamis malam.

Menurut dia, pihaknya meragukan kebijakan tersebut bisa dilaksanakan dengan baik hingga ke tingkat pelaksanaan di lapangan karena terbukti sampai sekarang petunjuk pelaksanaan dan teknisnya juga belum jelas. "Kalangan perbankan juga bingung," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengambil sikap menunggu perkembangan. "Karena itu, kami akan menahan dulu penjualan beberapa proyek properti perumahan kami ke konsumen sampai akhir tahun ini. Ya, karena tidak pasti itu," katanya.

Ia juga secara umum menyatakan, kekhawatirannya konsistensi kebijakan FL Perumahan tersebut. "Terbukti sampai sekarang keberpihakan pemerintah terhadap isu perumahan ini sangat minim dibanding sektor lainnya. Buktinya subsidi pemerintah di sektor ini tidak sampai satu persen dari APBN, sedangkan sektor lain seperti kesehatan sudah empat persen," katanya.

Padahal, kebutuhan perumahan yang sehat dan layak adalah keperluan dasar masyarakat, khususnya menengah ke bawah agar mereka bisa hidup sehat, hidup normal. "Kalau rumah sehat, maka masyarakat juga terpelihara dari pengaruh lingkungan yang buruk. Makin sehat rumah masyarakat makin produktif dan sehat sebuah bangsa," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah meminta perbankan untuk menyiapkan skim fasilitas likuiditas perumahan sebagai pengganti pola subsidi perumahan. Pembentukan skim baru ini disesuaikan dengan peraturan fasilitas likuiditas perumahan yang diluncurkan akhir Juli lalu.

"Program fasilitas likuiditas perumahan sudah berlaku sejak diluncurkan akhir Juli lalu. Untuk itu, saya berharap pihak perbankan segera melaksanakan program tersebut," ujar Menteri Negara Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa seusai acara peluncuran laman baru Kemenpera, kotak pengaduan masyarakat, dan e-procurement di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dia menambahkan, pemerintah juga telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan fasilitas likuiditas perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi perbankan untuk tidak melaksanakan program tersebut.

Berdasarkan PMK No 130/2010, perbankan ditugaskan meverifikasi calon masyarakat pembeli rumah. Verifikasi bertujuan untuk mengetahui kemampuan masyarakat dalam membeli hunian. Dalam skim pembiayaan pola lama, verifikasi dilakukan pemerintah.

Namun, untuk pola baru pembiayaan perumahan, verifikasi dilakukan oleh perbankan. Pembentukan fasilitas likuiditas diawali dari ide dasar untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang masih sangat kurang. Backlog rumah yang terjadi saat ini sebesar 7,45 juta rumah dengan penambahan sekitar 700.000 unit tiap tahun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau