Kenaikan tunjangan guru

Wow... Gaji Guru Terendah Rp 2.654.000!

Kompas.com - 18/08/2010, 10:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menaikkan tunjangan profesi guru pada tahun anggaran 2011 yang besarnya cukup signifikan. Anggaran tunjangan profesi guru pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010 sebesar Rp 6,1 triliun, naik menjadi Rp 17,1 triliun pada RAPBN 2011.

Kenaikan tunjangan profesi guru ini akan melengkapi kebijakan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 10 persen tahun depan dan pemberian gaji ke-13 pada tahun anggaran yang sama. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan hal itu saat menyampaikan Pidato Pengantar RAPBN 2011 beserta Nota Keuangannya di Sidang Paripurna DPR dan DPD di Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2010).

Dalam acara itu, hadir Wakil Presiden Boediono, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua DPD Irman Gusman, serta seluruh menteri kabinet dan anggota DPR dan DPD. ”Kenaikan tunjangan profesi guru tercatat mencapai besaran 56 persen, dari sebelumnya Rp 6,1 triliun pada APBN-P 2010, naik menjadi Rp 17,1 triliun pada tahun depan. Selain untuk melanjutkan kebijakan memberikan tambahan penghasilan, bagi guru PNS SD yang belum memperoleh tunjangan profesi guru, pada tahun depan kita juga masih menganggarkan dana tunjangan tambahan penghasilan guru sebesar Rp 3,7 tiliun,” ujar Presiden.

Dikatakan Presiden, dengan peningkatan kesejahteraan guru ini, para guru diharapkan dapat memberikan kontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan yang lebih baik sesuai dengan tanggung jawabnya.

”Demikian pula pada tahun 2011 mendatang, kita juga masih mengalokasikan dana insentif daerah bidang pendidikan sebesar Rp 1,4 triliun,” ujar Presiden lebih lanjut.

Sebelumnya, Presiden mengatakan, dengan kenaikan gaji bagi PNS sebesar 10 persen, guru berpangkat terendah dengan gaji Rp 2.496.100 bertambah penghasilannya menjadi Rp 2.654.000 per bulan.

Saat ini ada sekitar 2,7 juta guru di berbagai jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta. Tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan dan guru akan mendapat tambahan sebesar satu kali gaji pokok per bulan. (HAR)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau