DENPASAR, KOMPAS.com - Sidang peninjauan kembali (PK) terpidana mati salah satu anggota Bali Nine, kelompok penyelundup narkoba asal Australia, Scott Anthony Rush di pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (18/8/2010) diwarnai kekisruhan. Insiden ini memaksa majelis hakim harus menghentikan jalannya sidang.
Kekisruhan ini bermula dari kesalahan administratif tentang penetapan penunjukan majelis hakim yang tidak sesuai dengan perkara yang akan disidangkan. "Penetapan majelis hakim yang bertugas berdasarkan Pasal 152 Ayat 1 KUHAP, padahal itu adalah pasal untuk memeriksa perkara biasa, sementara untuk perkara peninjauan kembali harusnya menggunakan Pasal 265," ujar Jaksa penuntut umum (JPU), Ida Bagus Argita Chandra.
Akibat kesalahan yang terbilang fatal ini, pihak JPU tidak bersedia melanjutkan sidang dan meminta majelis hakim membatalkan sidang. Majelis hakim pun mengakui kesalahan ini dan meminta waktu untuk berdiskusi guna mencari solusi atas masalah ini.
Saat berita ini diturunkan, sidang tengah di-skors untuk 30 menit. Sementara, pihak kuasa hukum terpidana dengan tegas meminta agar sidang tetap dilanjutkan hari ini, setelah kesalahan administratif itu diperbaiki. "Saya minta direvisi sekarang," tandas Frans Hendra Dinara, kuasa hukum terpidana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang