JAKARTA, KOMPAS.com — Oknum Paskibraka senior yang melakukan perbuatan asusila terhadap calon Paskibraka yunior akan dikenai sanksi administratif. Mereka yang terbukti melakukan hal tersebut bisa diskors dari korps Purna Paskibraka Indonesia (PPI). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Investigasi Internal PPI DKI Jakarta Mohamad Mahdi, Rabu (18/8/2010).
Mahdi mengatakan, ia dan keenam anggota tim investigasi belum memastikan kebenaran kasus perbuatan asusila terhadap calon anggota Paskibraka dari Jakarta. Bila terbukti bersalah, Paskibraka senior yang terlibat akan mendapat sanksi administratif berupa skors hingga pemecatan.
"Akan ada sanksi administratif seperti skorsing dari keanggotaan PPI. Bisa juga dipecat dari keanggotaan PPI, tapi pemecatan itu hanya dilakukan jika pelanggarannya sangat berat," kata Mahdi tanpa menyebut bentuk pelanggaran berat yang dimaksudnya.
Mahdi menduga, jika ada pelanggaran seperti itu, hal tersebut kemungkinan terjadi pada sore hari dan saat itu ada empat anggota Paskibraka senior yang mengawasi di barak putri. Paskibraka senior itu merupakan anggota PPI, yakni sebuah organisasi bagi para Paskibraka pada tahun-tahun sebelumnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang