Banyumas, Kompas - Sebanyak 17 narapidana kasus terorisme di beberapa Lembaga Pemasyarakatan, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, belum menerima keputusan remisi atau potongan masa hukuman, seperti yang diumumkan pada upacara peringatan Kemerdekaan RI, Selasa (17/8). Dua narapidana itu mendekam di LP Kembangkuning, empat narapidana di LP Permisan, dan 11 narapidana mendekam di LP Kelas I Batu.
Sementara, tiga narapidana teroris yang dijatuhi hukuman mati dan seumur hidup tidak diberikan remisi. Mereka adalah Subur Sugiyarto yang dijatuhi hukuman seumur hidup, serta Iwan Darmawan Mutho alias Muhamad Rois dan Ahmad Hasan yang dijatuhi hukuman mati. Ketiganya mendekam di LP Kelas I Batu.
Kepala LP Kelas I Batu, Asminan Mirza Zulkarnaen, mengatakan, pihaknya memang sampai saat ini belum menerima surat keputusan dari pemerintah pusat terkait remisi bagi para narapidana kasus terorisme.
"Makanya, kami pun belum tahu para narapidana ini akan memperoleh remisi atau tidak. Kami masih menunggu," ujarnya. Namun tiga narapidana teroris yang dijatuhi hukuman mati dan seumur hidup memang tak diusulkan memperoleh remisi.
Di LP Kelas IIA Magelang, sebanyak 256 narapidana mendapatkan. Dengan pengurangan masa tahanan tersebut, 19 narapidana langsung dinyatakan bebas. Mereka yang dinyatakan bebas, juga mendapatkan bantuan uang transportasi dari Pemkot Magelang. "Masing-masing dari mereka mendapatkan Rp 100.000 per orang," ujar Kepala LP Kelas IIA Magelang Toga Effendi.
Di LP Kelas IIB Tegal, sebanyak 120 narapidana mendapatkan remisi, Selasa (17/8). Di LP Kedungpane Semarang, terdapat 454 napi yang diberikan remisi, termasuk tiga teroris dan empat koruptor. Pelaku korupsi yang diberi remisi itu antara lain mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro, yang ditahan sejak Desember 2006 dengan hukuman 7 tahun karena menyimpangkan dana APBD Kendal sebesar Rp 13,121 miliar. (mdn/wie/egi/ilo)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang