SBY Tolak Perpanjangan Masa

Kompas.com - 19/08/2010, 02:37 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali menegaskan, ia akan mengakhiri jabatannya sebagai presiden pada akhir periode kedua dan tidak akan berupaya memperpanjang masa kepemimpinannya dengan mengubah konstitusi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga mengajak semua pemimpin di negeri ini memberi ruang bagi munculnya kepemimpinan baru, bukan mengubah aturan demi kepentingan pribadi atau mengajukan anak dan istri sebagai pengganti.

Ia menegaskan hal itu sebelum mengakhiri sambutannya pada peringatan Hari Konstitusi di Gedung MPR/DPR di Jakarta, Rabu (18/8). Pernyataan itu disampaikan SBY merespons ramainya perbincangan masyarakat yang dipantau Presiden antara lain pada jejaring sosial terkait wacana perubahan ketentuan tentang masa jabatan presiden yang dilontarkan fungsionaris Partai Demokrat, Ruhut Sitompul.

Presiden mengingatkan, saat gagasan pembatasan masa jabatan presiden dibahas pada awal era reformasi, 1998-1999, ia menjabat sebagai Ketua Fraksi ABRI MPR. Ketika itu ia terlibat aktif mendorong agar gagasan itu dituangkan dalam Perubahan Pertama UUD.

Hal itu didasari pelajaran dan pengalaman sejarah bahwa semakin besar dan absolut kekuasaan di tangan seseorang semakin besar godaan penyalahgunaan. Kepemimpinan yang terlalu lama terbukti tidak membawa kebaikan bagi bangsa dan negara.

”Kalau ada pikiran-pikiran dari siapa pun apakah mungkin masa jabatan presiden itu yang sudah benar, tepat, dengan perjuangan yang luar biasa 10-11 tahun lalu, kembali diubah menjadi tidak perlu ada pembatasan, maka seorang SBY, dan saya kira semua sependapat untuk menolak dan menentang pikiran-pikiran seperti itu,” ujarnya.

Presiden juga mengingatkan agar UUD, undang-undang, peraturan presiden, peraturan pemerintah, atau peraturan apa pun tidak diubah hanya demi kepentingan pribadi. Diingatkan pula oleh Presiden, agar para pemimpin, termasuk kepala daerah, yang akan berakhir masa jabatannya tidak mencari jalan supaya bisa digantikan oleh anak atau istrinya, meskipun melalui proses pemilihan.

”Pasti ada putra-putri bangsa yang siap melanjutkan estafet kepemimpinan, apakah presiden, gubernur, bupati, dan wali kota. Para gubernur, bupati, dan wali kota juga harus demikian, jangan dikira tidak ada lagi yang bisa melanjutkan sehingga harus menginginkan istri atau anak atau siapa pun. Berikan kesempatan kepada masyarakat luas,” ujar Presiden.

Terbaik

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, kemarin, juga menegaskan, pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode adalah yang terbaik dan perlu ditradisikan. ”Pernyataan tentang penambahan jabatan presiden hingga tiga periode melalui perubahan UUD 1945 merupakan pendapat pribadi Ruhut Sitompul dan bukan pendirian Partai Demokrat,” kata Anas.

Sementara itu, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, tidak mungkin memperpanjang masa jabatan presiden lewat amandemen konstitusi. ”Boleh saja mewacanakan, tetapi itu tidak mudah,” kata Kalla di Surabaya, Jawa Timur, kemarin.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Surabaya Eko Sugitario mengemukakan, secara teoretis amandemen masih mungkin dilakukan. Pasal 37 UUD 1945 hasil amandemen keempat menjamin hal itu.

Meski demikian, Eko menentang ide perpanjangan masa jabatan presiden. Sebab, kemungkinan presiden menjadi penguasa absolut terbuka jika masa jabatannya tidak dibatasi. ”Masa jabatan presiden di Indonesia termasuk paling panjang. Filipina hanya 1 x 6 tahun dan Amerika Serikat hanya 2 x 4 tahun. Indonesia sudah 2 x 5 tahun,” papar Eko.

Saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin, Ruhut mengakui usulan itu sudah disampaikan kepada Yudhoyono dalam sebuah forum bebas di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, sekitar lima bulan lalu. ”Di luar dugaan saya, Pak SBY mengatakan kepada saya, ’Pak Ruhut, sebelum Pak Ruhut juga ada seorang tokoh internasional yang menyampaikan ini kepada saya. Dia itu Lee Kuan Yew’,” katanya.

Secara terpisah, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution mengatakan belum pernah mendengar Presiden menginginkan perpanjangan masa jabatan. ”Tidak perlu dilayani, karena itu bukan usulan Presiden atau Partai Demokrat,” katanya.

Praktisi hukum itu bahkan berpendapat, seharusnya masa jabatan presiden diperpendek. Masa jabatan presiden idealnya dikurangi menjadi empat tahun. ”Idealnya memang dibatasi dua (periode) kali empat tahun saja,” ujarnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengingatkan, agenda pertama perubahan/amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada 1999 adalah membatasi jabatan presiden. Mengotak-atik kembali pembatasan masa jabatan presiden ini sama saja dengan mengkhianati agenda reformasi.

”Amandemen pertama, jabatan presiden harus dibatasi. Presiden bisa dipilih kembali hanya untuk satu kali jabatan. Tidak boleh dua kali, betapa pun orang itu hebat, berprestasi. Itu kesepakatan,” ujar Mahfud.

(NWO/ANA/RAZ/NTA/DAY)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau