Mafia hukum

Gayus Berikan 40.000 Dollar AS kepada Asnun

Kompas.com - 19/08/2010, 02:47 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/8), mengakui memberikan uang 40.000 dollar AS kepada Asnun Muhtadi, mantan hakim di Pengadilan Negeri Tangerang. Uang itu diberikan supaya Asnun, yang menjadi ketua majelis hakim dalam perkara Gayus terkait dugaan penggelapan pajak dan pencucian uang, membuat putusan yang menguntungkannya.

Namun, keterangan Gayus itu disangkal Asnun. Dalam pemeriksaan di Komisi Yudisial, Asnun mengaku hanya menerima Rp 50 juta dari Gayus (Kompas, 17/4).

Dalam sidang yang dipimpin Thamrin Sarigan, Gayus menuturkan, penyerahan uang itu dilakukan menjelang putusan kasusnya di PN Tangerang. Gayus akhirnya divonis bebas oleh PN Tangerang. Perkara ini diperiksa kembali setelah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji mengungkapkan ada rekayasa.

Gayus mengatakan, ia dan Asnun bertemu dua kali, tanggal 10 Maret dan 12 Maret 2009. Pertemuan kedua di rumah Asnun. Awalnya dana yang diberikan sebesar 20.000 dollar AS. Namun, Asnun meminta ditambah lagi sehingga total 40.000 dollar AS.

Asnun menyangkal menerima 40.000 dollar AS dari Gayus. Kedatangan Gayus ke rumahnya pada 12 Maret 2009 adalah untuk memberikan informasi tentang lowongan kerja di Ditjen Pajak untuk anak Asnun.

Dana akan dibagikan

Dalam sidang terkait perkara mafia pajak Gayus di PN Jakarta Selatan, Rabu, Haposan Hutagalung menarik pernyataannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyangkut pemberian suap kepada Komisaris M Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Sri Sumartini. Haposan, mantan penasihat hukum Gayus, menyatakan hal itu saat menjadi saksi dalam persidangan untuk terdakwa Sri Sumartini.

Dalam BAP, Haposan mengatakan memberikan uang kepada Arafat dan Sumartini. Pernyataan itu diakuinya keliru karena ia mendapatkan tekanan, kondisi fisik lelah, dan keinginan agar pemeriksaan cepat selesai.

”Saya tidak pernah kasih apa pun ke Bu Tini. Pak Arafat juga tidak saya beri,” kata Haposan.

Haposan juga membantah telah mengatur pembagian dana Rp 25 miliar untuk diberikan kepada penyidik polisi, jaksa, hakim, dan penasihat hukum jika pemblokiran rekening Gayus dibuka penyidik. Gayus yang mengatur pembagian dana itu.

Haposan mengakui, pengaturan distribusi dana itu dilakukan di kawasan Gajah Mada, Jakarta. ”Saya hanya mencatat apa yang dikatakan Gayus. Gayus mengatakan Rp 5 miliar untuk penyidik, Rp 5 miliar untuk jaksa, Rp 5 miliar untuk hakim, dan Rp 5 miliar untuk tim pengacara. Sisanya Rp 5 miliar untuk Gayus. Itu saya catat,” kata Haposan.

Haposan menyerahkan rincian itu kepada Sjahril Djohan, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Haposan mengaku, Sjahril pernah mengatakan kepada dia, Susno Duadji minta Rp 3,5 miliar. Namun, ia mengaku tidak tahu apakah Sjahril menyerahkan rincian uang itu kepada Susno.

Rencana pendistribusian dilakukan agar uang senilai Rp 28 miliar dalam 25 rekening milik Gayus yang diblokir polisi bisa dibuka. Apabila dicairkan, selanjutnya akan dibagi-bagikan.

Saksi lain dalam sidang dengan terdakwa Sri Sumartini, Ajun Komisaris Besar Mardiyani, mengaku tak mengetahui Roberto Santonius, konsultan pajak, sudah ditetapkan sebagai tersangka saat mereka bertemu di Mal FX, Senayan, Jakarta. Pertemuan itu dihadiri pula oleh Arafat, Sumartini, dan kawan Roberto. Mereka hanya makan siang. (faj)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau