Korban mafia hukum

Susno Keluar Penjara Pagi Ini

Kompas.com - 19/08/2010, 06:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji akan menghirup udara segar Kamis (19/8/2010) pagi ini. Itu setelah Mahkamah Konstitusi meminta Susno langsung untuk hadir memberi keterangannya dalam sidang judicial review di terkait UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2006.

Kuasa hukum Susno, Ari Yusuf Amir, membenarkan Susno akan hadir di sidang MK. "Pak Susno positif akan hadir dalam sidang yang akan dijadwalkan pukul 09.30 WIB," ujar Ari kepada Tribunnews.com.

Menurut Ari, kehadiran Susno diperlukan untuk mengungkapkan alasan permohonannya agar UU LPSK tersebut dikaji ulang. Susno adalah whistle blower dan yang merasakan langsung dari UU LPSK tersebut.

Dikatakan Ari, untuk menghadirkan Susno, MK sudah mengajukan surat resmi kepada Kejaksaan Agung, mengingat Susno kini sudah dalam penahanan mereka.

"MK sudah buat surat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nanti mereka yang akan membawa Susno ke MK," tutup Ari.

Rencananya, seluruh tim pengacara akan mendampingi suami Herawati tersebut di MK. Belum diketahui apakah keluarga Susno, seperti istri dan dua putrinya, turut hadir atau tidak dalam persidangan nanti. Yang jelas, Susno wajib kembali ke penjara setelah sidangnya rampung. (Yogi Gustaman)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau