Komjen Susno Duadji Tampak Lebih Kurus

Kompas.com - 19/08/2010, 09:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemohon uji materi terhadap Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisaris Jenderal Susno Duadji, yang juga mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, tiba di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (19/8/2010). Susno didampingi para kuasa hukumnya, di antaranya Henry Yosodiningrat, Maqdir Ismail, Ari Yusuf Amir, dan Mohammad Assegaf.

Susno mengenakan pakaian setelan kemeja warna abu-abu. Begitu tiba di MK, Susno langsung menebarkan senyum. Sekilas, Susno terlihat sedikit lebih kurus. Pada sidang yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD, sejumlah saksi dari pemerintah dan DPR dihadirkan, di antaranya anggota Komisi III Ahmad Yani dan Dirjen Perlindungan Hak Asasi Manusia Kemenhukham Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo.

Sebelumnya, seperti diwartakan, Susno meminta MK mengeluarkan putusan sela berupa perintah penghentian penyidikan dan pembebasan dirinya. Permintaan itu disampaikan dalam permohonan uji materi Undang-Undang LPSK yang mulai disidangkan akhir Juni silam.

Melalui kuasa hukumnya, yaitu Maqdir Ismail, Ari Yusuf Amir, Mohammad Assegaf, beserta tim, Susno meminta MK membatalkan Pasal 10 Ayat 2 UU LPSK. Pasal tersebut mengatur tentang tak dapat dibebaskannya seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama dari tuntutan pidana jika terbukti bersalah.

Kesaksian yang disampaikan hanya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang dijatuhkan. Dalam berkas permohonannya, Susno mendalilkan pasal tersebut membuka peluang bagi penyidik mengintervensi kewenangan LPSK tanpa kontrol dari cabang kekuasaan yudikatif. Sebab, penetapan sebagai tersangka dan penahanannya dilakukan sepihak oleh penyidik tanpa mempertimbangkan kewenangan lembaga negara lain.

Polisi menetapkan Susno sebagai tersangka dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari dan dugaan korupsi pengelolaan penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2008. Kini Susno ditahan di Rutan Mabes Polri.

LPSK pernah meminta polisi untuk memindahkan Susno ke safe house terkait permintaan perlindungan yang diajukannya, tapi polisi menolaknya karena status Susno sebagai tersangka.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau