JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara pimpinan KPK Bibit-Chandra, Bambang Widjojanto, mempertanyakan Kepolisian RI terkait call data record atau CDR percakapan Ade Raharja-Ary Muladi.
Ia sendiri meragukan bahwa catatan hubungan telepon yang dimiliki polisi merupakan percakapan antara Ade dan Ary. Bambang pun menantang polisi untuk menghadirkan bukti tersebut jika memang dimiliki.
"Saya khawatir, hanya klaim polisi bahwa itu nomor Ade dan Ary. Dalam CDR tidak pernah bisa ditemukan isi rekaman. Dalam sidang kemarin, jelas sekali bahwa jaksa memberi surat yang isinya bahwa pihak polisi tidak bisa serahkan CDR. Kalau ada buktinya (CDR), kasih dong," kata Bambang, Kamis (19/8/2010) di Gedung DPR, Jakarta.
Jika CDR itu ada, maka pihaknya siap melakukan cek silang bersama pihak kepolisian apakah klaim bahwa nomor yang terekam adalah nomor Ade Raharja bisa dikonfirmasi.
Bambang mengatakan, KPK sudah mengecek nomor tersebut sesaat setelah Kapolri dan Jaksa Agung mengungkapkan ada rekaman percakapan dalam rapat kerja Komisi III. "Apa betul orang yang dimaksud yang punya nomor telepon itu? Bisa saja ada orang yang mendaftarkan atas nama yang bersangkutan. Nomor-nomor itu sudah langsung dicek dan bersih. Pertanyaannya, itu nomor siapa?" ujar calon pimpinan KPK ini.
Selain itu, Ade juga memiliki alibi mengenai keberadaan dia saat percakapan itu terjadi. Pasalnya, CDR tersebut juga menunjukkan posisi tiap-tiap orang saat melakukan percakapan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang