PEKANBARU, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau mengingatkan maskapai untuk melaksanakan standarisasi pelayanan dan keselamatan penumpang pesawat udara menyusul terjadinya insiden Wings Air. "Kita segera memberi peringatan kepada semua perusahaan maskapai yang beroperasi di Riau agar benar-benar menjalankan aturan yang telah ditetapkan, terutama mengenai pelayanan dan keselamatan penumpang," ujar Kepala Dishub Provinsi Riau, Ruslaini Rahman, di Pekanbaru, Kamis (19/8/2010).
Pada Rabu (18/8/2010), pesawat Wings Air yang ditumpangi Gubernur Riau, Rusli Zainal beserta rombongan dan penumpang lain yang berjumlah 53 orang terpaksa kembali ke Bandara Sultan Syarif Kasim II (return to base) setelah sempat mengudara.
Pihak Lion Air selaku induk perusahaan Wings Air menyatakan, pesawat jenis ATR 72-500 dengan nomor penerbangan JT 1292 rute Pekanbaru-Batam yang lepas landas pukul 14.35 WIB kembali mendarat setelah 15 menit mengudara karena pilot menemukan kerusakan instrumen pada mesin pesawat sebelah kiri.
Meski tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, menurut Ruslani, sebagian besar penumpang termasuk Gubernur Riau komplain ke pihak Wings Air karena dinilai tidak profesional memberikan layanan.
Penumpang yang trauma karena merasakan suasana mencekam ketika mengetahui mesin baling-baling bagian kiri pesawat yang tidak berputar ketika lepas landas itu, terkesan tidak diperdulikan pihak manajemen maskapai usai pesawat mendarat.
Padahal sedikitnya ada dua aturan yang harus dipatuhi Wings Air yakni Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan Menteri Perhubungan KM 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
"Mereka yang jadi penumpang hanya didiamkan saja termasuk gubernur tanpa kepastian yang jelas kapan pesawat akan diterbangkan kembali, sedangkan bagi mereka yang menolak untuk diterbangkan tidak diberikan kompensasi apa pun," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang