Sengketa pulau

Kepri-Jambi Masih Berebut Pulau Berhala

Kompas.com - 19/08/2010, 22:54 WIB

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Provinsi Kepri dan Jambi masih merebutkan kepemilikan Pulau Berhala yang terletak di dekat Dabo Singkep (Kepri) sekitar 35 menit perjalanan speedboat. Sengketa kepemilikan tersebut sejak lama hingga kini belum selesai karena dari sisi status wilayah diklaim oleh Kepri tapi pemilik atau penggarap di pulau tersebut sebagai keturunan Datuk Berhalo, Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ketika melantik Gubernur Kepri yang baru periode 2010-2015 di Tanjungpinang, Kamis (19/8/2010) mengaku kasus ini pelik karena belum ditemukan titik temu perubahan undang-undang kepemilikan Pulau Berhala.

"Khusus untuk Pulau Berhala, masalah ini masih tersangkut di undang-undangnya. Karena itu, kita perlu mengubah undang-undangnya terlebih dahulu,” kata Gamawan usai melantik Gubernur Kepri, di Gedung Daerah, Tanjungpinang.

Padahal, untuk mengubah undang-undang, tidak hanya melibatkan Kementerian Dalam Negeri, namun juga melibatkan pihak DPR-RI. "Hal ini sudah sering kita bahas di DPR. Dan sampai sekarang masih terus dibahas didalami," jelas Gamawan.

Pembahasan yang mendalam ini, sambung Gamawan agar di kemudian hari perubahan Undang-undang ini tidak menimbulkan masalah baru. ”Untuk mengubah undang-undang perlu kajian sosial, geografis dan segala hal yang dilakukan dengan sangat hati-hati. Untuk itu bersabar dulu saja,” kata mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Sebelumnya, Gubernur Kepri Muhammad Sani mengatakan bahwa Pemprov Kepri terus melakukan upaya mempertahankan Pulau Berhala dengan membeberkan fakta sejarah status kepemilikan Pulau Berhala.

Selain itu Pemprov Kepri juga melakukan pembangunan-pembangunan fisik di Pulau tersebut. "Di sana kita sudah melakukan sentuhan dengan melakukan pembangunan-pembangunan fisik serta mengadakan pertemuan-pertemuan dengan warga Pulau Berhala," kata Sani.

Sani, menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Kepri telah maksimal. Maka dari itu, dirinya optimis Pulau Berhala akan tetap berada di dalam kekuasaan Provinsi Kepri.

Pulau Berhala merupakan sebuah desa persiapan dari Kecamataan Singkep, Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau. Saat ini status pulau tersebut adalah status quo atau diambil alih pemerintah pusat sampai ada penyelesaian atau kejelasan kepemilikan. Mendagri sejak dijabat Hari Sabarno telah berusaha memfasilitasi penyelesaian sengketa ini.

Untuk diketahui Pulau Berhala ini termasuk dalam wilayah Desa Berhala, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. Sedangkan Provinsi Jambi kini telah mengubah nama Pulau Berhala menjadi Pulau Dermaga Lamo, yang masuk ke dalam wilayah Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. (Tribun Batam/Patrick Nababan)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau