Korupsi

Perlu Hukum Pemiskinan untuk Koruptor

Kompas.com - 20/08/2010, 20:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III, Martin Hutabarat, mengatakan, pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi tidak akan memberikan efek jera. Ganti rugi atas kerugian negara juga dianggap tak cukup menjerakan.

Martin, yang juga duduk sebagai anggota Panja Grasi, mengusulkan, perlu diatur hukum pemiskinan bagi koruptor.

"Perlu dibuat hukum pemiskinan. Misal, korupsi 1 miliar, hartanya 10 miliar, negara harus mengambil semua. Bagaimana membuat pemiskinan dalam penghukuman terhadap para koruptor. Tidak cukup hanya hukuman badan," kata Martin, Jumat (20/8/2010) di Gedung DPR, Jakarta. Selama ini, menurutnya, ganti rugi yang dituntut kepada para koruptor hanya sebesar kerugian yang disebabkannya.

"Padahal, hartanya sudah lebih besar dari hasil korupsi itu. Tidak hanya harta atas namanya. Harta istri dan anaknya juga diambil. Itu akan lebih ngeri," ujar anggota Fraksi Partai Gerindra ini.

Usulan ini, menurutnya, sudah berulang kali disampaikan dalam Panja Tindak Pidana Pencucian Uang. Berkaitan dengan pemberian remisi, pemerintah diminta selektif.

"Pemerintah sangat harus dipertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Kalau tidak, akan terbiasa. Seenaknya korupsi, hukuman hanya tiga tahun, itu pun masih dapat pengurangan. Bagaimana mau jera?" kata dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau