JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mencabut izin rute tiga maskapai penerbangan yang beroperasi untuk rute Jakarta - Palangkaraya. Pasalnya, ketiga maskapai yaitu Garuda Indonesia, Sriwijaya dan Lion Air tersebut telah menghentikan penerbangan pada rute tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan(Kemenhub) Herry Bakti S Gumay mengatakan, jika dalam 30 hari maskapai tidak mengoperasikan rute tersebut maka izin rutenya akan dicabut. "Pada hari ke-21 kita bekukan izinnya, dicabut kalau satu bulan tidak beroperasi," kata Herry di Jakarta, Jumat (20/8/2010).
Meski demikian, jelasnya, pemerintah belum menerima laporan tertulis dari ke tiga maskapai tersebut. Herry meminta agar maskapai itu segera melaporkannya. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25/2008 hal tersebut harus dilaporkan.
Menurut Herry, bila mereka akan mengoperasikan lagi maka harus mengusulkan izin rute bersama dengan maskapai lain yang akan mengusulkan rute sama. (Tribunnews/ewa)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang