JAKARTA, KOMPAS.com - Gayus Halomoan Tambunan dijadwalkan akan kembali bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, Senin (23/8/2010), Gayus akan bersaksi di sidang terdakwa Kompol Arafat Enanie.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf mengatakan, selain Gayus, jaksa penuntut umum akan menghadirkan AKP Sri Sumartini, AKBP Mardiyani, Haposan Hutagalung. "Sama Wahyu P," ucap dia kepada Kompas.com.
Sebelumnya, Gayus pernah bersaksi di sidang Sri Sumartini dan Alif Kuncoro. Arafat diduga menerima motor Harley Davidson type Ultra Classic senilai Rp 410 juta dari Alif Kuncoro agar adiknya, Imam Cahyo Maliki tidak dijadikan tersangka.
Arafat bersama Sri Sumartini juga diduga menerima sejumlah suap selama menangani perkara korupsi dan pencucian uang senilai Rp 28 miliar yang menjerat Gayus.
Gayus saat bersaksi mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada Haposan Hutagalung untuk diserahkan ke penyidik. Uang yang diberikan agar rekening senilai Rp 500 juta serta rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, tidak disita, serta untuk kepentingan lainnya. Namun, ia tidak tahu apakah uang itu diserahkan atau tidak.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang