JAKARTA, KOMPAS.com — Artis kontroversial, Andy Soraya, kembali harus berurusan dengan masalah hukum. Ia terancam tiga bulan penjara lantaran kasus pelemparan gelas terhadap istri pengusaha Wisnu Wanto bernama Sri Sukesi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, tiga tahun lalu.
"Eksekusi akan segera dilakukan. Kami lihat putusan MA (Mahkamah Agung) itu tiga bulan. Jadi, kami tinggal eksekusi, kami masukkan (penjara). Kalau perempuan ya di Pondok Bambu," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Munif saat ditemui di kantornya di Jakarta, Senin (23/8/2010).
Munif menjelaskan, Andi akan dieksekusi karena telah mangkir tiga kali dari panggilan sidang yang dilakukan oleh Kejari Jakarta Selatan. Andi kerap beralasan sehingga tak memenuhi pemanggilan tersebut.
"Sebagai kewajiban kami, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap yang tersangkut. Ini sudah tiga kali. Terakhir itu dipanggil pada 19 Agustus 2010, tapi tidak datang dengan tanpa alasan. Maka dari itu, kami akan lakukan upaya paksa. Itu progres kami," papar Munif.
Sebelumnya, mantan kekasih Steve Emmanuel itu disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus yang sama. Ia divonis tiga bulan penjara. Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Daulat Napitupulu, yang menuntutnya 10 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, ibu dua anak itu kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, Andi diputuskan memperoleh hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Jaksa kemudian tak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung memenangkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan putusan semula, yaitu pidana penjara selama tiga bulan. (ANI)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang