BANTUL, KOMPAS.com - Pemberian tunjangan hari raya atau THR seharusnya tidak hanya pada pekerja formal tetapi juga sektor informal seperti pembantu rumah tangga dan penjaga toko. Sayangnya belum ada ketentuan yang mengatur sehingga pemberiannya hanya bergantung pada kebaikan hati si majikan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Didik Warsito, di kantornya, Senin (23/8/2010). "Selama ini yang jadi fokus perhatian adalah pekerja formal atau mereka yang bekerja di lini produksi. Padahal, sektor informal juga butuh THR," katanya.
Ia mengimbau kalangan majikan yang mempekerjakan pembantu rumah tangga atau pekerja lain untuk membayar THR sebelum Lebaran. Ini hanya imbauan karena ketentuan hukumnya tidak ada. Jadi mereka juga dikenai sanksi bila melanggarnya," katanya.
Menurut Didik, pekerja sektor informal mempunyai hak yang sama dengan pekerja formal. Saat Lebaran mereka juga membutuhkan dana lebih untuk bisa merayakannya. "Secara resmi kami hanya mengedarkan surat pemberitahuan THR bagi kalangan perusahaan skala sedang ke atas saja," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang