JAKARTA, KOMPAS.com — Meski sudah dua bulan mendekam di tahanan Bareskrim Polri, berkas pemeriksaan artis Nazriel Irham alias Ariel belum juga dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Kombes (Pol) Marwoto Soeto mengatakan, pihaknya hingga kini masih melengkapi berkas tersebut.
"Berkasnya masih dilengkapi karena dikembalikan dari kejaksaan. Sebenarnya tidak ada kesulitan. Mungkin ada barang bukti yang belum dicantumkan dan sebagainya," ungkap Marwoto, Jakarta, Senin (23/8/2010).
Karena belum P21, polisi pun memperpanjang masa penahanan tahap kedua yang telah habis terhadap Ariel, Senin ini. Selanjutnya, Ariel akan mendekam lagi di tahanan selama 30 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
"Sudah kami perpanjang selama 30 hari," ujar Marwoto.
Sementara itu, polisi juga masih melengkapi berkas Luna Maya dan Cut Tari. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ariel, Luna, dan Tari menjadi tersangka kasus video porno yang diduga dibintangi oleh mereka. (ANI)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang