Kisruh Indonesia-Malaysia di Perbatasan

Kompas.com - 24/08/2010, 02:51 WIB

Hikmahanto Juwana

Insiden tiga petugas Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau yang dibawa ke Johor dan dimintai keterangan oleh Marine Police Malaysia menjelang peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus lalu, telah menyulut emosi publik di Indonesia.

Ketiga petugas DKP saat itu sedang bertugas memastikan bahwa kapal nelayan Malaysialah yang sedang digiring oleh Kapal Dolphin 015 milik DKP menuju Batam guna pemeriksaan. Lima belas nelayan Malaysia diduga menangkap ikan tanpa izin dengan kapal pukat harimau di wilayah perairan RI. Dari 15 nelayan, tujuh di Kapal Dolphin 015 dan diperiksa di Batam.

Koordinat

Dalam menanggapi kisruh perbatasan kali ini: untuk menentukan siapa salah dan siapa benar harus dipastikan dulu letak terjadinya penangkapan atas nelayan Malaysia oleh DKP.

Diberitakan, Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Brigjen Pol Pudji Hartanto membawa tiga nelayan asal Malaysia melakukan pemeriksaan atas titik koordinat lokasi insiden penembakan ke udara yang dilakukan oleh Marine Police Malaysia. Sayang, hingga sekarang belum diperoleh informasi atas hasil pemeriksaan itu. Bahkan, tidak ada berita apakah otoritas kita melakukan pemeriksaan secara akurat titik koordinat terjadinya penangkapan. Padahal, titik koordinat sangat penting untuk menentukan salah benarnya Malaysia atau Indonesia. Tanpa tahu koordinat yang akurat atas terjadinya penangkapan, ada tiga skenario yang salah satunya mungkin terjadi.

Pertama, sebagaimana diargumentasikan oleh otoritas dan diberitakan oleh media Malaysia, penangkapan oleh DKP terjadi di wilayah Malaysia, tepatnya di perairan dekat Kota Tinggi, Johor Bahru. Kedua, sebagaimana diargumentasikan otoritas dan diberitakan media Indonesia, penangkapan oleh DKP terjadi di wilayah Indonesia, tepatnya di perairan Tanjung Berakit, Bintan Utara, Kepulauan Riau. Ketiga, mengingat hingga saat ini belum terdapat kesepakatan batas laut antara Indonesia dan Malaysia di perairan Tanjung Berakit dan Kota Tinggi, bisa jadi insiden berlangsung di wilayah klaim tumpang tindih antara Indonesia dan Malaysia.

Insiden ini tak seharusnya terselesaikan dengan pengembalian tiga petugas DKP ke Indonesia, tujuh nelayan ke Malaysia, serta dikirimnya nota protes oleh Kementerian Luar Negeri RI. Pemerintah perlu transparan agar publik percaya kepada pemerintah atas tugasnya menjaga kedaulatan NKRI. Salah satu langkah penting penyelesaian adalah pembentukan komite bersama antara Indonesia dan Malaysia untuk menentukan letak akurat koordinat penangkapan kapal nelayan Malaysia oleh DKP.

Arogansi

Bila menurut hasil komite bersama, koordinat terjadinya penangkapan oleh DKP berada di wilayah kedaulatan Indonesia, pemerintah perlu menempuh langkah yang tegas terhadap Malaysia. Malaysia harus minta maaf atas insiden yang terjadi.

Sebaliknya, bila koordinat berada di wilayah kedaulatan Malaysia, pemerintah perlu secara jantan meminta maaf kepada Malaysia atas kesalahan petugas DKP melaksanakan kewenangan hukumnya di luar wilayah RI. Namun, bila ternyata insiden terjadi di wilayah klaim tumpang tindih, kedua pemerintahan harus menyampaikan ini ke publik kedua negara. Publik harus tahu, tak ada pelanggaran kedaulatan atas negara masing-masing karena memang belum ada kesepakatan batas wilayah laut.

Apa pun hasil dari komite bersama, pemerintah sudah selayaknya menyampaikan peringatan keras kepada Pemerintah Malaysia agar para petugasnya tak melecehkan dan meremehkan kewibawaan para petugas dari Indonesia. Pelecehan ini akan menciptakan kesan di mata publik Indonesia: Malaysia arogan.

Pemborgolan dan pengenaan baju tahanan atas tiga petugas DKP sebagaimana disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad merupakan bentuk arogansi otoritas Malaysia. Terlepas di mana koordinat penangkapan dilakukan, otoritas Malaysia seharusnya paham petugas DKP ini mewakili RI. Tidak tepat bila mereka diperlakukan sama seperti pelaku kejahatan. Bila arogansi otoritas Malaysia terus berlanjut dalam insiden di perbatasan di masa mendatang, bukan tak mungkin ini akan jadi batu sandungan bagi persahabatan kedua bangsa dan negara.

Hikmahanto Juwana Guru Besar Hukum Internasional, Fakultas Hukum UI

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau