Pemberantasan korupsi

KPK Minta Perketat Syarat Remisi

Kompas.com - 24/08/2010, 03:02 WIB

Jakarta, kompas - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengutarakan, KPK mengusulkan syarat remisi dan asimilasi untuk terpidana korupsi harus diperketat. Remisi, asimilasi, dan grasi terhadap koruptor dinilai akan melemahkan semangat pemberantasan korupsi.

”Kami sudah mendiskusikan. Usulannya syarat pemberian remisi harus diperketat untuk terpidana korupsi,” papar Johan di Jakarta, Senin (23/8).

Salah satunya, kata Johan, adalah mempertimbangkan tingkat kejahatan yang bersangkutan. ”Misalnya, dari sisi kerugian negara berapa besar. Semakin besar semakin sulit mendapat remisi. Juga kualitas tindak pidananya. Penegak hukum yang terbukti korupsi tentu lebih sulit dapat keringanan hukuman,” katanya.

Johan juga mengatakan, KPK mempertimbangkan untuk menuntut terdakwa korupsi dengan hukuman maksimal. Dengan demikian, putusan untuk koruptor pun bisa lebih berat.

Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia Teten Masduki berpendapat, terpidana korupsi seharusnya jangan diberikan keringanan hukuman berupa asimilasi atau remisi, apalagi grasi. ”Koruptor harus dikecualikan dari remisi dan grasi sehingga korupsi di negeri ini berkurang. Saat ini kondisinya masih darurat korupsi,” katanya.

Menurut Teten, penegakan hukum yang lemah berkontribusi pada tetap maraknya korupsi. ”Hukum yang ada belum memberi efek jera terhadap koruptor karena rata-rata koruptor dihukum dua tahun penjara di pengadilan umum. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi rata-rata dihukum 4-6 tahun. Belum lagi bisa dapat pengurangan hukuman di tingkat banding,” katanya.

Teten mengatakan, berdasarkan penelitian Indonesia Corruption Watch tahun 2001, pemberian remisi untuk tahanan juga menjadi sumber negosiasi dan korupsi. ”Yang dimaksud berkelakuan baik sebagai syarat untuk dapat remisi itu, ya baik kepada sipirnya,” katanya.

Selain memperberat hukuman terhadap koruptor, kata Teten, untuk menimbulkan efek jera, terpidana korupsi juga tidak boleh memegang jabatan publik hingga lima tahun setelah bebas. ”Ini diterapkan di Thailand dan diatur dalam konstitusinya. Mereka mengadopsi hukum di Perancis. Juga tak ada pengadilan banding bagi koruptor,” ujarnya.

Secara terpisah, Senin, Kepala Biro Humas dan Hubungan Luar Negeri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Martua Batubara menyatakan, pemberian remisi, grasi, dan pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi sudah sesuai dengan hukum dan prinsip HAM universal. Grasi untuk mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani Hasan Rais diajukan kuasa hukumnya sejak 20 November 2009. Syaukani dirawat di rumah sakit sejak 26 November 2008.

Menurut Martua, tahun 2010 ada 83.703 narapidana yang menerima remisi. Narapidana kasus korupsi yang menerima remisi 341 orang atau 0,40 persen saja.

Terkait pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie bahwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia T Pohan bukan koruptor, Johan mengatakan tak ingin berpolemik. Aulia dan ketiga koleganya di pengadilan terbukti melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (aik/tra)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau